Menuju konten utama

Menteri Koperasi dan UKM Buka Opsi Cabut Izin TikTok Shop

Meski berpeluang mencabut izin TikTok Shop, Teten Masduki masih mempertimbangkan kepentingan investasi.

Menteri Koperasi dan UKM Buka Opsi Cabut Izin TikTok Shop
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, di Menara Brilian, Jakarta. tirto.id/ Faesal Mubarok

tirto.id - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengatakan buka peluang mencabut izin operasional TikTok Shop imbas belum sepenuhnya mematuhi aturan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

“Ya, ada ketentuan boleh dicabut izinnya,” kata Teten kepada awak media menjawab terkait TikTok Shop yang masih melanggar aturan di Jakarta, Kamis (7/3/2024).

Menurut dia, TikTok Shop harus memisahkan sepenuhya antara TikTok sebagai media sosial dengan TikTok Shop dengan praktik e-commerce.

“Karena kita dengan Permendag 31/2023 itu, kan, multichannel, coba Anda beli di TikTok Shop, pasti bukan ke Tokopedia, tapi ke TikTok Shop, itu completely melanggar," kata Teten.

Selain belum mematuhi pemisahan e-commerce dengan media sosial, kata teten, TikTok juga masih memainkan predatory pricing. Kondisi demikian, kata dia, membuat iklim UMKM lokal terancam terganggu.

“Kedua, main harga kan, kan sudah diatur kan main harga ini jangan sampai memukul UMKM," kata Teten.

Meski berpeluang mencabut izin TikTok Shop, Teten masih mempertimbangkan kepentingan investasi. Karena itu, dia akan terus mengajak pihak TikTok untuk segera mematuhi aturan Permendag terbaru.

“Tapi kan tentu kita, kan, ini kepentingan investasi juga, lebih baik mereka diajak supaya combile, pasti mereka butuh berjualan di Indonesia kok, pasar kita 270 juta, mana ada yang sebesar ini, pasti mereka mau lah," ucap dia.

Teten menambahkan, “Masalahnya kita berani tegas tidak, kalau pemerintah enggak konsisten ya kita enggak akan dihargai penegakan hukum kita.”

Kementerian Perdagangan sebelumnya berencana akan memanggil Tokopedia untuk memastikan proses migrasi yang dilakukan setelah TikTok bergabung sudah mematuhi Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

“Minggu ini kami panggil untuk lihat patuhkah atau comply-kah dengan Permendag 31,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, di Jakarta, Senin (26/2/2024).

Dia juga menambahkan, berdasarkan catatan terbaru, hingga saat ini proses migrasi Tokopedia dan TikTok usai bergabung masih belum sepenuhnya mematuhi aturan Permendag 31.

Sebab itu, proses migrasi data dari kedua platform tersebut didorong harus mematuhi aturan. Kemudian, proses pembayaran transaksi e-commerce di TikTok Shop harus dialihkan sepenuhnya ke platform Tokopedia.

“Nanti pembayaran akan beralih ke Tokopedia, tapi yang pasti bukan hanya migrasi data yang kita pastikan, tapi harus comply dengan Permendag 31,” ucapnya.

Baca juga artikel terkait TIKTOK SHOP atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Bisnis
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Abdul Aziz