Menuju konten utama

Kejagung Periksa 3 Saksi di Kasus Korupsi Impor Gula Kemendag

Pemeriksaan ketiga saksi dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan dalam kasus korupsi impor gula Kemendag.

Kejagung Periksa 3 Saksi di Kasus Korupsi Impor Gula Kemendag
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi (kanan megang keras) saat jumpa pers di Gedung Bundar, Kejagung, Senin (11/9/2023). tirto.id/Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana membeberkan, ketiga saksi berasal dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian (Kementan).

"(Saksi yang diperiksa), yaitu HR selaku Kepala Bagian Evaluasi dan Pelaporan Sekretariat Badan Ketahanan Pangan, AS selaku Direktur Impor Kementerian Perdagangan," ujar Ketut dalam keterangannya, Selasa (10/10/2023).

"REZT selaku Ketua Kelompok Tanaman Rempah dan Semusim (Ditjen Perkebunan) Kementerian Pertanian," lanjutnya.

Adapun saksi HR merujuk pada keterangan Hasauddin Rumra, saksi AS merujuk pada keterangan Arif Sulistiyo, dan REZT merujuk pada keterangan Ronald Evan Zigler Tambunan.

Ketut menyebutkan, penyelidikan terhadap ketiga saksi dilakukan untuk menguatkan bukti serta melengkapi berkas kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula tersebut.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," sebut dia.

Kejagung sebelumnya menyatakan telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Pemeriksaan saksi-saksi dimulai sejak Senin (9/10), dua saksi diperiksa yakni pejabat dari Kemendag, yakni Kepala Biro Hukum Kemendag berinisial SH dan Koordinator Bidang Pengawasan Barang Kebutuhan dan Barang Peting Kemendag berinisial NMKD. Saat ini, total lima orang saksi sudah diperiksa oleh penyidik.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjelaskan dalam kasus ini, peristiwa pidana telah ditemukan dalam periode 2015-2023. Penyidik juga menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam impor gula.

"Diduga dalam pemenuhan stok gula nasional dan stabilitas," ujar Kuntadi di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, 3 Oktober 2023.

Kuntadi menjelaskan pihak Kemendag diduga telah melawan hukum dalam menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi kristal gula kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.

Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor melebihi batas kuota maksimal yang ditetapkan pemerintah.

"Kerugian negara masih dalam penghitungan dalam belum dapat kami perkirakan," ucap Kuntadi.

Baca juga artikel terkait KORUPSI IMPOR GULA atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Reja Hidayat