Menuju konten utama

Sekjen Kementan Diperiksa KPK Hampir 12 Jam: Saya Sangat Nyaman

Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono enggan merinci apa saja yang dibeberkan kepada penyidik KPK.

Sekjen Kementan Diperiksa KPK Hampir 12 Jam: Saya Sangat Nyaman
Sekjen Kementan Kasdi Subagyono usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2023). (Tirto.id/Ayu Mumpuni)

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di instansinya. Kasdi diperiksa hampir 12 jam, sejak pukul 09.04 WIB-20.30 WIB.

Kasdi mengaku dicecar 17 pertanyaan. Tetapi dia enggan merinci apa saja yang dibeberkan kepada penyidik KPK.

“Tadi di sana saya sangat nyaman, karena penyidik ramah dan profesional. Untuk selanjutnya ikuti terus proses hukum,” katanya usai menjalani pemeriksaan, Selasa (10/10/2023).

Kasdi menjadi salah satu orang yang kini dicegah KPK. Total terdapat sembilan orang yang dicegah bepergian ke luar negeri yaitu eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Syl), istrinya, anaknya, cucunya, Zulkifli selaku Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan, Tommy Nugraha selaku Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan, dan Sukim Supandi selaku Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan.

Sembilan nama tersebut dilakukan pencegahan selama enam bulan sejak pengajuan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta, Senin (9/10/2023). Pemeriksaan itu dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka lain.

Muhammad Hatta menjalani pemeriksaan selama 7,5 jam. Dia irit berbicara terkait kasus yang disebut juga menyeret namanya sebagai tersangka.

Dia menepis terkait informasi adanya setoran yang dilakukannya untuk Syahrul. Sementara itu, dia pun menyerahkan semuanya kepada kuasa hukum.

“Engga, engga segitunya. Nanti sama kuasa hukum saya aja,” tuturnya usai menjalani pemeriksaan.

Baca juga artikel terkait KASUS KEMENTAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin