tirto.id - Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian (Alsintan Kementan), Muhammad Hatta, selesai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menjalani pemeriksaan sekitar 7 jam dalam kapasitas sebagai saksi.
Pemeriksaan Muhammad Hatta didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Saat keluar, ia tidak banyak berbicara mengenai pemeriksaan dan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Syahrul Yasin Limpo (SYL) tersebut.
Saat ditanya mengenai dugaan dirinya yang melakukan penarikan “setoran” atas dugaan penyuapan jabatan di Kementan oleh SYL, Muhammad Hatta menampiknya.
“Engga, engga sampe segitu lah,” kata Hatta sambil berjalan menuju mobilnya, Senin (9/10/2023).
Hatta pun enggan berbicara mengenai permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Biar nanti PH saja yang menjelaskan,” ucapnya.
Diketahui, Muhammad Hatta merupakan salah satu yang dicegah ke luar negeri atas pengajuan KPK. Ia dicegah selama enam bulan ke depan bersama dengan delapan orang lainnya.
Pencegahan dilakukan kepada SYL, istrinya, anaknya, cucunya, Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan, Zulkifli selaku Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan, Tommy Nugraha selaku Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan, dan Sukim Supandi selaku Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan.
Selain itu, nama Muhammad Hatta juga menjadi salah satu pengaju permohonan perlindungan sebagai saksi ke LPSK seperti surat tanda terima yang beredar. Pengajuan permohonan perlindungan itu juga diajukan SYL, ajudan Mentan bernama Panji Harjanto, dan seseorang bernama Hartoyo. Namun, hingga kini LPSK belum mengkonfirmasinya.
“Maaf belum bisa berkomentar,” ucap Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, saat dikonfirmasi reporter Tirto, Senin (9/10/2023).
Berdasarkan informasi yang beredar, nama Muhammad Hatta merupakan satu dari tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan. Ia disebut telah ditetapkan tersangka bersama SYL
Di sisi lain, KPK belum juga mengumumkan tersangka di kasus tersebut. Kendati demikian, Menyeri Koordinator Politik, hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD sudah membeberkannya.
"Bahwa dia sudah ditetapkan tersangka. Saya sudah dapat informasi malah sejak kalau eksposenya itu kan sudah lama, tapi resminya ketersangkaannya itu sudah digelarkan lah," kata Mahfud saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/10/2023).
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Reja Hidayat