Menuju konten utama

Komnas HAM Panggil Polri Soal Dua Korban Aksi 22 Mei Masih Hilang

Komnas HAM memanggil kembali Kepolisian Negara RI terkait dua nama korban yang hilang yang belum ada konfirmasi dalam kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019.

Komnas HAM Panggil Polri Soal Dua Korban Aksi 22 Mei Masih Hilang
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (tengah) didampingi Wakil Ketua bidang Internal Hairansyah (kanan) dan Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Amiruddin (kiri), memberikan keterangan pers tentang Debat Capres putaran keempat, di Jakarta, Senin (1/4/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Komnas HAM memanggil kembali Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mendalami kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019. Salah satu poin yang ditagih ialah penjelasan kepolisian terkait sejumlah orang yang diduga hilang dalam aksi 21-22 Mei 2019.

"Kami minta beberapa klarifikasi pertama soal yang diduga hilang. Ternyata tadi sudah dikonfirmasi tinggal 2, dan dua orang ini memang agak sulit dikonfirmasi karena alamat yang diberikan ke Komnas itu tidak jelas," ujar Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).

Ia menerangkan, jumlah tersebut menyusut dari awalnya sekitar 70 nama yang dilaporkan hilang, lalu menjadi sekitar 32 nama. Informasi yang ia dapat dari total jumlah terakhir, 30 nama berada dalam tahanan dan menyisakan 2 nama saja.

Lanjutnya, terhadap kedua orang tersebut sudah dilakukan identifikasi personal namun tak berubah hasil.

"Belum diketahui ini di mana orangnya, karena namanya dan alamatnya tidak terlalu jelas. Mereka menggunakan, misalnya A, setelah di cek ternyata ada dalam tahanan," ujarnya.

Untuk kedua orang tersebut, ia menerangkan, belum dapat disimpulkan apakah mereka hilang atau kemungkinan yang lainnya.

"Laporan dari tim advokasi juga hanya menyebut saja dugaan bukan mengatakan pasti hilang," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, 30 orang yang berada dalam tahanan saat ini masih dalam proses lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Komnas HAM, menurutnya, akan terus mengawasi jalannya proses penyelidikan.

Baca juga artikel terkait AKSI 22 MEI 2019 atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri