Anggota Polri yang diduga pelaku kekerasan saat aksi kerusuhan 21-22 Mei 2019 ke jurnalis hanya diberi sanksi, dan belum diadili. Mengapa penyelesaian kasus ini mandek?
Hasil pemeriksaan KPAI dan Ikatan Dokter Anak Indonesia adalah ada anak-anak yang diduga kuat mengalami kekerasan oleh polisi saat kerusuhan 21-22 Mei 2019.
Amnesty Internasional Indonesia mendatangani Komnas HAM dan menuntut Komnas HAM turun tangan serta mengawasi penanganan peristiwa 21-22 Mei yang dilakukan oleh Polri.
Peneliti Amnesty International Indonesia, mengatakan perlu dibentuknya tim investigasi khusus yang independen, imparsial, dan efektif untuk seluruh kejadian yang berlangsung selama 21-23 Mei, atas dugaan penyiksaan dan perlakukan buruk lainnya.
Saat memenuhi panggilan penyidik untuk dikonfrontasi dengan Habil Marati dan Iwan Kurniawan, Kivlan Zen tidak membawa barang bukti untuk memperkuat klaimnya.