Menuju konten utama

Video Dugaan Penganaiyaan Polisi Diserahkan ke Ombudsman RI

Ombudsman juga punya mandat sebagai lembaga pengawas, pemantau, perilaku aparat negara dalam hal ini kepolisian.

Video Dugaan Penganaiyaan Polisi Diserahkan ke Ombudsman RI
Sejumlah personel kepolisian menahan kembang api dengan tameng yang ditembakkan oleh massa aksi saat terjadi bentrokan di kawasan Slipi Jaya, Jakarta, Rabu (22/5/2019). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.

tirto.id - Manajer Riset Amnesty Internasional Indonesia, Papang Hidayat beraudiensi dengan Ombudsman RI terkait dugaan penganiayaan aparat terhadap demonstan pada 22-23 Mei 2019 lalu.

"Kami juga menyerahkan konten-konten yang kami sebut dalam rilis itu, dalam bentuk video-video yang sudah diverifikasi oleh tim Amnesty International, baik di Jakarta, maupun di tingkat internasional," kata Papang sata ditemui di Gedung Ombudsman, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2019).

Papang juga menyampaikan, bahan-bahan atau bukti-bukti tersebut juga sudah Amnesty serahkan ke Polda Metro Jaya dan Komnas HAM.

"Kenapa kami ke Ombudsman? Karena Ombudsman juga punya mandat sebagai lembaga pengawas, pemantau, perilaku aparat negara dalam hal ini kepolisian," kata Papang.

Papang juga mengatakan, video yang disampaikan ke Ombudsman terkait dengan dugaan penyiksaan atau perilaku buruk lainnya oleh kepolisian.

Video tersebut, kata Papang, diperoleh dari sejumlah sumber, mulai dari wartawan, hingga pembuat film. Namun seluruh identitasnya tidak diberitahukan untuk melindungi narasumber.

"Di beberapa video itu sebetulnya ada di beberapa tempat lokasi, tidak hanya di dekat Bawaslu, tapi juga ada di tempat lain," ujar Papang.

Polisi menyebut, saat ini ada 10 anggota Brimob yang ditahan selama 21 hari karena menjadi pelaku pemukulan demonstran di Kampung Bali, Jakarta Pusat. Polisi menyebut, asal kesatuan Brimob berada di luar Jakarta. Kesalahan mereka yakni melanggar disiplin.

Baca juga artikel terkait AKSI 22 MEI atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Zakki Amali