Menuju konten utama

Daftar Penanganan Terduga Pelaku Anak di Ricuh 22 Mei

Sebanyak 74 terduga pelaku kerusuhan 22 Mei merupakan anak-anak. Mereka tergabung dalam 447 terduga pelaku kerrusuh yang ditangkap polisi. 

Daftar Penanganan Terduga Pelaku Anak di Ricuh 22 Mei
Sejumlah peserta dari berbagai elemen organisasi masyarakat yang terdiri dari Banser NU, Pemuda Anshor, Kokam, PMII, KNPI, HMI mengikuti aksi damai dukungan kepada TNI-POLRI di Demak, Jawa Tengah, Jumat (24/5/2019). ANTARA FOTO/Aji Styawan/pd.

tirto.id - Sebanyak 74 terduga pelaku kerusuhan 22 Mei merupakan anak-anak. Mereka tergabung dalam 447 terduga pelaku kerrusuh yang ditangkap polisi.

"Untuk 74 anak-anak sudah dilakukan investigasi dan berlanjut [proses hukum]," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suyudi Ario Seto, di Mabes Polri, Jumat (5/7/2019).

Rinciannya, sebanyak 39 anak diproses oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan 35 anak diproses oleh jajaran Polres Metro Jakarta Barat.

Kemudian, ada tersangka anak yang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Barat yang dipulangkan dan mendapatkan binaan.

Bentuk penanganan polisi terhadap terduga pelaku anak yakni:

1. Sebanyak 52 anak kembali ke orang tua melalui mekanisme sidang diversi.

2. Satu anak keterbelakangan mental sudah dikembalikan ke orang tua.

3. Sebanyak 14 anak divonis 2 bulan dalam sidang diversi dan harus menjalani pelatihan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani.

4. Anak sudah putus sidang diversi dengan putusan enam bulan pelatihan di BRSAMPK Handayani.

5. Dua anak masih proses sidang diversi karena ditangkap susulan.

Saat ini, penyidik juga telah melimpahkan 316 berkas perkara tersangka ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sebanyak 214 tersangka dari 447 tersangka kerusuhan ditangguhkan dan dipulangkan.

Baca juga artikel terkait AKSI 22 MEI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali