tirto.id - Tim investigasi internal Polri merilis hasil penyidikan perkara rusuh Mei 2019, salah satunya soal penganiayaan pemuda di Kampung Bali, Jakarta Pusat, oleh personel Brimob Nusantara.
“Berawal dari tindakan spontanitas yang dilakukan oleh anggota Brimob Nusantara yang dikirimkan ke Polda Metro Jaya,” kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (5/7/2019).
Pemicunya ialah ada komandan kompi yang dipanah dengan panah beracun. Namun, karena ia menggunakan rompi pelindung badan, panah itu meleset tapi sempat menancap di rompi tersebut.
“Melihat penyerangan, secara spontan anggota mencari siapa yang melakukan tindakan itu. Pelakunya Andri Bibir dan Markus,” sambung Dedi.
Dedi menambahkan, ada 10 anggota Brimob yang diproses secara internal oleh kepolisian, mereka diduga sebagai pelaku penganiayaan.
Kini, lanjut Dedi anggota itu menjalani sidang disiplin.
“Nanti akan dijatuhi hukuman disiplin berupa penahanan di ruang khusus selama 21 hari. Setelah anggota itu kembali ke polda setempat,” sambung Dedi.
Sanksi administrasi lainnya juga sudah disiapkan oleh satuan setempat.
Artinya, menurut Dedi pihaknya dalam hal ini menindak tegas bila ada anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin di lapangan.
Penyiksaan di areal parkir di Kampung Bali itu tempat Markus dan Andriyansyah alias Andri Bibir berada, beredar luas di media sosial, dibumbui spekulasi dan pelintiran.
Video itu direkam dari lahan parkir mobil di lantai 5B, area 15, Gedung Menara Thamrin. Area parkir di bawahnya, yang jadi lokasi penyiksaan tempat kerja Markus, diblokade polisi-polisi sehingga sangat susah mengetahui apa yang terjadi jika kita tidak melihatnya dari tempat lebih tinggi.
Video berdurasi 1:34 menit itu, yang kemudian diverifikasi oleh Amnesty International Indonesia, menggambarkan sekitar 11 polisi berseragam serba hitam—identik dengan kesatuan Brimob—memakai helm, tameng, dan rompi antipeluru, bersenjata laras panjang dan pentungan, secara bergantian menyiksa satu orang berbadan kerempeng.
Pria itu ditendang di bagian dada, kepalanya dipopor senjata, diinjak sepatu laras, pinggangnya dilempari batu. Demi menjernihkan video penyiksaan itu, pada 24 Mei, polisi menggelar jumpa pers di kantor Kementerian Polhukam. Dan guna menepis orang yang dianiaya itu masih hidup, polisi menampilkan Andri Bibir di depan wartawan.
“Saya sakit hati dan membantu supaya pendemo semakin lebih mudah mendapatkan batu," ujar Andri.
Polisi juga menetapkan 11 tersangka pertama untuk kasus “kerusuhan” 21-23 Mei 2019. Di antaranya ada nama Markus, yang dituding polisi sebagai pelempar batu, botol kaca, dan bambu ke arah polisi.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari