Menuju konten utama

8 Kelompok Terlibat Rusuh 22 Mei, Polisi: Ada Parpol GR, PN dan PS

Tiga partai politik diduga terlibat sebagai pelaku kerusuhan 22 Mei 2019 serta organisasi masyarakat dari berbagai provinsi.

8 Kelompok Terlibat Rusuh 22 Mei, Polisi: Ada Parpol GR, PN dan PS
Sejumlah prajurit Korps Marinir TNI AL berjalan mendatangi massa aksi 22 Mei di Jalan Brigjen Katamso, Jakarta, Rabu (22/5/2019). ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT/wsj.

tirto.id - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan, ada delapan kelompok yang terlibat dalam kerusuhan Mei 2019.

Menurut dia, delapan kelompok tak terafiliasi dengan tersangka Kivlan Zen terkait kepemilikan senjata api dan juga di luar kelompok terduga teroris yang akan beraksi saat 22 Mei lalu.

"Ada delapan kelompok yang bermain. Alat yang disiapkan, jumlah uang yang diberikan kepada kelompok tersebut untuk melakukan penyerangan kepada aparat. Mereka masih didalami oleh penyidik," ucap Dedi di Mabes Polri, Jumat (5/7/2019).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, latar belakang kelompok tersebut berasal dari ormas, partai politik hingga relawan.

Suyudi menyebut, ada kelompok ormas yang berasal dari berbagai wilayah yakni Serang, Tangerang, Cianjur, Banten, Jakarta, Banyumas, Majalengka, Tasikmalaya, Lampung dan Aceh.

Kelompok ormas yang diduga ikuti melakukan kericuhan yakni Garis, Forkabi, Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) dan Pemuda Muhammadiyah.

Untuk partai politik, kata Suyudi, berinisial GR, PN dan PS serta relawan politik antara lain RMP, Garda08 dan Rumah Aspirasi Prabowo-Sandi yang merupakan relawan pendukung paslon 02.

Menurut Suyudi, temuan keterlibatan empat unsur itu berdasarkan barang bukti, olah tempat kejadian perkara, saksi di lapangan, rekaman kamera pengawas dan visual, serta pemeriksaan tersangka.

Selain itu, Suyudi mengatakan dari 447 tersangka terduga perusuh. Penyidik, kata dia, telah melimpahkan 316 berkas perkara tersangka ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sebanyak 74 di antaranya ialah anak-anak dan akan ada prosedur hukum khusus.

Baca juga artikel terkait AKSI 22 MEI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali