Menuju konten utama

Polri Klaim Punya 704 Bukti Visual untuk Usut Pelaku Rusuh 22 Mei

Kepolisian mengumpulkan 704 bukti visual dari berbagai sumber untuk mencari pelaku dan aktor intelektual kerusuhan pada 21-22 Mei 2019.

Polri Klaim Punya 704 Bukti Visual untuk Usut Pelaku Rusuh 22 Mei
Aparat membubarkan massa secara paksa di depan kantor Bawaslu yang kembali lagi dan mengawali ricuh pada 21 Mei 2019 malam yang berbuntut di Tanah Abang. tirto.id/Bhaga

tirto.id - Mabes Polri mengklaim telah mengumpulkan ratusan bukti visual dalam penyidikan kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019. Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan ratusan bukti visual itu didapatkan oleh penyidik dari berbagai sumber, termasuk kamera pengawas.

“Kami berhasil mengidentifikasi 704 [bukti] visual kamera pengawas, video amatir, media sosial dan media [massa],” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta pada Jumat (5/7/2019).

Dedi menjelaskan 60 bukti visual berasal dari rekaman kamera pengawas. Selain itu, penyidik juga mengumpulkan 470 video amatir, 93 foto amatir, 62 foto atau video dari media massa dan 19 tayangan di YouTube.

Ratusan Bukti visual tersebut merekam kejadian di 44 lokasi yang berada di sekitar Gedung Bawaslu, kawasan Petamburan, Slipi dan jalan Otista.

Dedi mencontohkan, berbekal bukti-bukti visual tersebut, penyidik menangkap sejumlah pelaku yang diduga melakukan perusakan dan pembakaran di Asrama Brimob Petamburan.

Sebanyak 6 orang ditangkap berdasarkan analisis Tim Pusinafis Bareskrim Polri terhadap puluhan video amatir yang merekam kerusuhan di Slipi dan Petamburan. Analisis itu menggunakan teknologi deteksi wajah.

Mereka adalah Deden Wicaksono, Aldi Apriadi, Ferdiansyah, Rudiansyah, Mohammad Yusuf, Achmad Husen. Dua pelaku lainnya kemudian ditangkap berdasarkan pengembangan perkara. Mereka adalah Zulfikar Gustianto dan Fajar Afriyansyah.

“Satu masih dalam pengejaran, dia diduga menjadi aktor intelektual," kata Dedi.

Dia mengatakan buronan tersebut terekam meneriakkan kata-kata “bakar”, “serang” dan “lempar” ketika mengomandoi massa.

Dedi menambahkan analisis terhadap bukti visual juga dilakukan kepolisian untuk mengusut kasus penganiayaan oleh anggota Brimob terhadap sejumlah orang di Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Terdapat 10 anggota Brimob yang kemudian diajukan ke sidang disiplin.

“Nanti akan dijatuhi hukuman disiplin berupa penahanan di ruang khusus selama 21 hari. Setelah anggota itu kembali ke polda setempat,” kata Dedi. Sanksi administrasi, kata dia, juga sudah disiapkan oleh satuan asal para anggota Brimob itu.

Baca juga artikel terkait AKSI 22 MEI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom