Menuju konten utama

Kekerasan terhadap Jurnalis dalam Kerusuhan 21-22 Mei 2019

Anggota Polri yang diduga pelaku kekerasan saat aksi kerusuhan 21-22 Mei 2019 ke jurnalis hanya diberi sanksi, dan belum diadili. Mengapa penyelesaian kasus ini mandek?

Kekerasan terhadap Jurnalis dalam Kerusuhan 21-22 Mei 2019
Sejumlah massa Aksi 22 Mei terlibat kericuhan di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu malam (22/5/209). tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Kasus kekerasan terhadap jurnalis saat meliput aksi demonstrasi serta kerusuhan pada 21-22 Mei 2019 di sekitar kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum juga menemukan titik terang. Laporan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, yang ketika itu mengadvokasi para pewarta, mandek di kepolisian.

"Kasus kekerasan jurnalis saat meliput aksi 21-22 Mei belum ada perkembangan lagi dari pihak kepolisian," kata Ketua Divisi Advokasi AJI Erick Tanjung kepada reporter Tirto, Rabu (13/5/2020).

Aksi terjadi setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024, mengalahkan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. Para pendukung Prabowo-Sandi, pasangan calon nomor urut 02, tidak terima atas kekalahan tersebut dan menggelar unjuk rasa di depan Bawaslu sejak 21 Mei siang.

Suasana masih lengang usai massa tarawih. Aparat yang sejak awal meminta aksi disudahi pukul 6 sore menagih janji ke pimpinan massa. Pendemo menyurut perlahan; antara jam 20.30 hingga 22.00, situasi di sekitar Bawaslu terlihat kondusif. Polisi menganggap aksi berakhir bahkan sempat menggelar apel pembubaran pasukan. Tapi ternyata itu hanya awal dari malapetaka.

Saat pendemo hanya tinggal puluhan, mendadak massa seratusan orang muncul ke depan Bawaslu. Massa baru ini tampil berbeda: Sebagian memakai colekan pasta gigi di kantong mata. Bendera yang mereka bawa merah putih dan hitam. Dominan memakai baju koko putih dan kopiah.

Kerusuhan pecah hingga keesokan pagi 22 Mei, bahkan hingga 23 Mei dini hari. (kronologi lengkap dapat dibaca di tautan berikut).

Selain korban meninggal, jurnalis yang melakukan peliputan pun terkena imbas. Para juru warta mengalami kekerasan baik dari polisi atau massa aksi meski mereka telah menunjukkan kartu pers.

Salah satu yang mengalami itu adalah jurnalis INews TV Fatahilah Sinuraya. Saat itu dia berada di mobil Satelite News Gathering (SNG) yang sedang siaran langsung, tengah mengabadikan peristiwa aparat memukul mundur barisan massa di kawasan Sarinah. Petugas Brimob mendatangi dan mencoba merampas gawainya.

Fatahilah atau biasa dipanggil Aji lantas menunjukkan kartu pers, "namun, tetap saja mengalami tindak kekerasan oleh Brimob itu," kata Erick. Aji mengalami luka di bagian kepala, punggung, dahi, tangan, dan paha kanan. Selain fisik, dia juga kehilangan gawai dan jam tangan.

AJI Jakarta bersama LBH Pers mendampingi Aji untuk membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Polda Metro Jaya pada Jumat 24 Mei 2019. Mereka pun menceritakan kronologi kekerasan beserta bukti luka-luka. Erick menilai perbuatan Brimob termasuk pelanggaran pidana yang diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan penjara maksimal dua tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Lalu laporan tersebut dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya. Selama berkas laporan di tangan Polda, Aji dan AJI Jakarta selaku pihak yang mengadvokasi hanya sekali dipanggil oleh penyidik. Saat pemeriksaan, polisi hanya menanyakan seputar kronologi kekerasan lalu dibuatkan Berita Acara Perkara (BAP).

Setelah itu, kata Erick. Polda Metro Jaya tidak lagi menindaklanjuti kasus tersebut sampai tahap penindakan. "Beberapa kali kami menanyakan kepada polisi, masih belum ada tindak lanjut," katanya.

Seharusnya polisi dapat dengan mudah menemukan pelaku, kata Erick. Mereka dapat melacak pelaku dengan cara mencari tahu siapa pimpinan beserta aparat yang saat itu tengah bertugas. "Kalau kami lihat, tidak ada keseriusan dari pihak kepolisian," katanya.

Reporter Tirto telah menghubungi Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario untuk mengonfirmasi kasus ini melalui pesan singkat dan telepon. Namun belum ada respons sampai naskah ini diunggah.

AJI Jakarta menyebut total 20 jurnalis--termasuk reporter Tirto Felix Nathaniel--mengalami kekerasan seperti penamparan, intimidasi, persekusi, ancaman, perampasan alat kerja, penghalangan liputan, penghapusan video dan foto hasil liputan, bahkan pelemparan batu hingga pembakaran motor. Peristiwa itu terjadi di sejumlah titik di Jakarta: Thamrin, Petamburan, dan Slipi Jaya.

Sementara Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyebut setidaknya terdapat enam reporter TV yang mengalami kekerasan dan dirampas alat kerjanya saat meliput, termasuk Aji. Tiga di antaranya telah melaporkan kasus tersebut ke polisi didampingi IJTI.

Selain Aji, ada pula Video Jurnalis (VJ) MNC TV Rian yang melaporkan kasus perusakan dan penjarahan mobil ke Polres Metro Jakarta Pusat. Sedangkan kontributor CNN Indonesia TV Budi Tanjung melaporkan kasus penganiayaan yang menimpa dirinya ke Propam Mabes Polri pada 25 Mei 2019.

Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana mengatakan beberapa jurnalis TV yang telah diadvokasi itu memilih berdamai--tidak melanjutkan kasusnya lagi.

"Kalau kedua belah pihak telah berdamai, kami pihak ketiga yang mengadvokasi tidak bisa ngapa-ngapain," kata Yadi kepada reporter Tirto, Rabu (13/5/2020).

25 Anggota Polri Diberi Sanksi

AJI Jakarta mendesak pihak kepolisian mengusut kasus tersebut secara tuntas. "Baik oleh polisi maupun kelompok warga," Erick menegaskan. Pengusutan kasus ini penting salah satunya agar polisi dapat mengevaluasi cara mereka memperlakukan jurnalis saat tengah bertugas.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra pernah mengatakan sudah menindak 25 anggota kepolisian yang terbukti melakukan kekerasan saat pengamanan insiden kerusuhan 21-22 Mei 2019 lalu. Mereka ditahan selama 21 hari di tempat khusus dan mendapat konsekusensi lanjutan.

"Nanti menjadi catatan personel yang memengaruhi karier, jabatan, pangkat, dan sekolahnya. Ini merupakan hal berat bagi anggota Polri apabila melakukan kesalahan," ujarnya di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).

Baca juga artikel terkait AKSI 22 MEI 2019 atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri