tirto.id - Polisi menangkap sembilan orang tersangka yang diduga sebagai perusuh pada aksi 21-22 Mei 2019. Penangkapan itu berdasarkan bukti elektronik dan pendekatan pengenalan wajah pelaku.
"Total awal tersangka ialah 447 orang, kini jadi 456 orang. Artinya bertambah sembilan orang," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jumat (19/7/2019).
Ia menyatakan, sembilan orang itu telah menjadi tersangka. Berdasarkan pemeriksaan bukti visual, lanjut Asep, mereka berada di lokasi bentrok dan aktif menyerang Asrama Brimob Petamburan dan petugas kepolisian.
"Bukti elektronik ini mengarahkan mereka kepada provokasi. Satu orang atas nama YG di Ciamis, juga ditangkap karena ia provokator peristiwa. Dia termasuk dalam sembilan orang itu," jelas Asep.
Kesembilan orang itu, lanjutnya, rata-rata berasal dari luar Jakarta.
Asep menambahkan, dari 456 tersangka ada 207 orang yang ditangguhkan penahanannya. Selebihnya masih proses penyidikan dan pemberkasan. Pertimbangan penangguhan ialah penilaian subjektif penyidik.
"Bila yang bersangkutan tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya, tidak merusak barang bukti dan ada penjamin dari keluarga atau pengacaranya, bisa kami lakukan itu (penangguhan)," kata Asep.
Hampir dua bulan sejak kerusuhan 21-22 Mei yang menewaskan sembilan orang dan ratusan orang luka-luka, hingga kini kepolisian belum juga menjelaskan siapa dalang kerusuhan hingga fakta-fakta terkait korban yang meninggal.
Kepolisian hanya menyatakan bahwa sembilan orang yang tewas "diduga perusuh", tanpa memberikan informasi terkait nama, alamat, bagaimana mereka tewas, hingga proses rekonstruksi.
Pengamat kepolisian dari Institut for Security and Strategic Studies (ISeSS) Bambang Rukminto menilai, kepolisian mesti segera membawa segala fakta, informasi, bukti, dan berkas-berkas terkait kerusuhan 21-22 Mei ke kejaksaan agar diuji di pengadilan. Ia ragu jika kepolisian tidak mengetahui korban tewas siapa, posisi terakhir di mana, hingga penyebab kematiannya.
"Berkasnya segera limpahkan ke Kejaksaan. Tersangka kerusuhan sudah ada. Biarlah pengadilan yang membukanya. Polri punya kewenangan dan perangkat untuk mencari barang bukti, saksi, dan sebagainya. Jadi tak ada alasan untuk tak menuntaskan kasus ini," kata Bambang saat dihubungi, Rabu (26/6/2019).
Bambang juga menyarankan kepolisian tak perlu menggelar konferensi pers lagi. Ia menilai, hal itu hanya membentuk persepsi dan opini publik saja.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno