tirto.id - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Makmur mengatakan lima dari sepuluh anak berhadapan dengan hukum terkait kerusuhan 21-22 Mei karena belum bisa mendapatkan diversi. Kendati persidangannya sendiri sudah berlangsung pada Senin (5/8/2019) kemarin.
"Salah satu kendala karena pihak korban [polisi] masih ada di luar DKI Jakarta, proses mendatangkan untuk segera sampai. Kalau yang bersangkutan sampai di wilayah Jakarta Pusat tidak tertutup kemungkinan semuanya akan tercapai diversi," ujarnya di PN Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2019).
Sebelumnya, PN Jakarta Pusat sudah memutuskan diversi terhadap tiga berkas yang berisi lima anak berhadapan dengan hukum pada persidangan, Senin kemarin.
Saat ini menyisakan dua berkas, yang masing-masing terdapat lima anak yang mesti tertunda sehingga pemeriksaan berlanjut.
"Untuk sementara, diversi belum tuntas. Diversi kan kesepakatan korban dan terdakwa," ujarnya.
Sebelumnya, LBH Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PAHAM) mendampingi lima dari sepuluh anak berhadapan dengan hukum terkait kerusuhan 21-22 Mei di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (5/8/2019). Kelimanya berinisial F, I, R, Y, dan FE.
Terkait hasilnya, kuasa hukum kelima anak dari LBH PAHAM, Gita Aulia Putri mengatakan kelimanya telah diputuskan oleh hakim tunggal mendapatkan diversi.
"Hari ini berkat perjuangan semua teman-teman, bahwa adik-adik layak untuk mendapatkan hak untuk tidak dititip lagi, tidak dirampas kembali kemerdekaannya, dan hari ini tercapailah diversi," ujarnya usai sidang di PN Jakarta Pusat, Senin.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri