tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan diversi untuk 5 dari 10 anak berhadapan hukum yang diduga terlibat kerusuhan 21-22 Mei 2019.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi putusan hakim PN Jakarta Pusat yang mengabulkan diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana tersebut.
Menurut Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty, lembaganya sejak awal mendorong polisi menerapkan diversi dalam perkara anak-anak yang diduga terlibat kerusuhan 21-22 Mei. Sebab hal itu sesuai dengan amanat UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Anak harus minimal bersentuhan dengan persidangan, penyelidikan, dan lainnya. Itu baik agar ia semakin cepat kembali pulih," kata Sitti kepada reporter tirto pada Senin (5/8/2019).
Sitty meminta hakim juga mengabulkan permohonan diversi untuk 5 anak lainnya yang terlibat di kasus serupa.
Dia menambahkan, setelah putusan diversi itu keluar, sepuluh anak-anak tersebut perlu menjalani rehabilitasi untuk memulihkan mereka dari trauma saat menjalani proses hukum
"Karena kami melihat masih ada kelemahan yang kami temukan. Misalnya posisi anak sejak Mei, walaupun tidak dalam tahanan, tapi kebebasannya dikekang. Itu bisa diartikan mereka tak merdeka. Itu bertentangan dengan SPPA," ujar Sitti.
Sebelumnya, kuasa hukum lima anak dari LBH Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PAHAM), Gita Aulia Putri mengatakan kliennya telah diputuskan oleh hakim tunggal mendapatkan diversi.
"Hari ini berkat perjuangan semua teman-teman, bahwa adik-adik layak untuk mendapatkan hak untuk tidak dititip lagi, tidak dirampas kembali kemerdekannya, dan hari ini tercapailah diversi," ujar dia usai sidang di PN Jakarta Pusat, pada hari ini.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Addi M Idhom