tirto.id - EH ibunda dari F (16) selaku anak yang berhadapan dengan hukum terkait kasus kerusuhan 21-22 Mei keluar pintu ruang sidang PN Jakarta Pusat dengan senyum merekah. Sebab anaknya telah ditetapkan oleh hakim tunggal mendapatkan diversi.
"Saya senang banget, saya gembira sekali anak itu akan kembali ke sekolah dan pastinya selama ini dia merasa kangen sekali dengan teman-temannya," ujar dia, di PN Jakarta Pusat, Senin (5/8/2019).
EH mulai khawatir ketika F tidak kunjung pulang setelah pamit pergi ke daerah Thamrin, Jakarta Pusat pada 22 Mei 2019. Ketika itu sebenarnya ia sudah melarang anaknya untuk berangkat, sebab riskan terhadap keselamatannya.
"Saya tanya mau ngapain, terus dijawab ya ikutlah, ikut-ikutan saja. Saya bilang enggak usah, bahaya. Nanti kalau ada apa-apa orang tua yang repot. Ternyata ketika saya sudah masuk kamar, anak itu sudah keluar," kenang dia.
Selang sehari kemudian, tepat 23 Mei 2019, EH tidak mendapati F pulang ke rumahnya. Ia menunggu sejak sahur hingga siang namun wajah anaknya tak juga muncul.
"Kemudian habis Isya, saya berusaha keliling ke rumah sakit. Saya cari daftar korban, nama anak saya juga enggak ada. Saya cari ke Polsek Sarinah, saat itu petugas bilang, yang dibawa waktu itu langsung diproses ke Polda," ujar dia.
Hingga akhirnya EH berhasil menjumpai F di Subdit Resmob Polda Metro Jaya. Ketika itu ia mendapati F dalam kondisi yang membuat dirinya meneteskan air mata.
"Ia [mengaku kepada saya] ditonjok sama aparat. Dipaksa buat ngaku padahal nggak ngelakuin. Ia bercerita sambil nangis," ujar dia.
"Sudahlah saya hanya bisa menangis, hanya bisa berlapang dada. Semua sudah terjadi dan semoga hal-hal itu tidak terulang lagi," imbuh dia.
F menjadi satu dari lima anak yang diberikan diversi pada hari yang sama. Mereka berlima didampingi oleh LBH Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PAHAM) pada saat menjalani persidangan.
Kuasa hukum kelima anak dari LBH PAHAM, Gita Aulia Putri mengatakan kelimanya telah diputuskan oleh hakim tunggal mendapatkan diversi.
"Hari ini berkat perjuangan semua temanteman, bahwa adik-adik layak untuk mendapatkan hak untuk tidak dititip lagi, tidak dirampas kembali kemerdekannya, dan hari ini tercapailah diversi," ujarnya usai sidang di PN Jakarta Pusat, Senin (5/8/2019).
Namun pemberian diversi tersebut masih dengan syarat yakni kelima anak berhadapan dengan hukum tersebut diharuskan melapor ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Pusat.
"Mereka wajib lapor seminggu sekali, setiap hari Kamis," ujar dia.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali