Menuju konten utama

KontraS Desak Polri Usut Dugaan Penyiksaan Anak saat Rusuh 22 Mei

KontraS mendesak Polri mengusut dugaan penyiksaan dan penangkapan sewenang-wenang kepada 10 anak saat terjadi kerusuhan 21-22 Mei 2019.

KontraS Desak Polri Usut Dugaan Penyiksaan Anak saat Rusuh 22 Mei
Massa menguasai jalan Anggrek Neli Murni. Bentrokan terjadi antara massa dan polisi di flyover Slipi, Jakarta Barat (22/5/2019). tirto/Bhagavad Sambadha

tirto.id - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyatakan proses hukum terhadap 10 anak yang diduga terlibat kerusuhan 21-22 Mei perlu ditindaklanjuti Polri dengan mengusut tindakan sewenang-wenang anggotanya.

Staf Pembela Hukum dan HAM KontraS, Andi Muhammad Rezaldy menyatakan pengusutan kasus dugaan penyiksaan dan penahanan sewenang-wenang terhadap anak-anak saat kerusuhan 21-22 Mei, merupakan tanggung jawab Polri.

Menurut dia, Polri tidak perlu menunggu ada pihak yang melaporkan. Sebab, kata Andi, dugaan penyiksaan dan proses penahanan yang sewenang-wenang kepada anak bukan delik aduan.

"Kedua hal itu adalah delik biasa yang artinya polisi dapat bertindak secara aktif untuk melakukan penyidikan," ujar Andi kepada reporter tirto, Rabu (7/8/2019). .

"Perlu digarisbawahi, kekerasan terhadap anak ada sanksi pidananya dengan ancaman maksimal 3 tahun 7 bulan berdasarkan UU perlindungan anak," tambah Andi.

Hingga kini, proses hukum terhadap tiga dari 10 anak yang diduga terlibat kerusuhan 21-22 Mei masih belum tuntas. Adapun proses hukum tujuh anak sudah berakhir.

Pada 5 Agustus lalu, Hakim PN Jakarta Pusat memutuskan 5 anak mendapatkan diversi atau pengalihan penyelesaian perkara dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Sementara permohonan diversi bagi 5 anak lainnya gagal karena perwakilan kepolisian tidak hadir dalam persidangan.

Oleh karena itu, kasus kelimanya berlanjut ke persidangan khusus anak. Hasilnya, pada 6 Agustus 2018, Hakim PN Jakarta Pusat membebaskan 2 dari 5 anak tersebut, yakni G dan R.

"Akhirnya dengan persidangan cepat, dakwaan, tuntutan, pledoi, langsung sekaligus putusan. Isinya anak atas nama G dan R, hari ini diputus dikeluarkan dari titipan di Cipayung. Statusnya bebas," kata Pengacara LBH Citra Keadilan Indonesia Riswanto yang mendampingi anak-anak itu.

Adapun proses hukum untuk 3 anak sisanya, masih menunggu putusan hakim yang dijadwalkan akan dibacakan pada Senin, 12 Agustus 2019.

Baca juga artikel terkait AKSI 22 MEI atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Addi M Idhom