tirto.id - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyatakan proses hukum terhadap 10 anak yang diduga terlibat kerusuhan 21-22 Mei perlu ditindaklanjuti Polri dengan mengusut tindakan sewenang-wenang anggotanya.
Staf Pembela Hukum dan HAM KontraS, Andi Muhammad Rezaldy menyatakan pengusutan kasus dugaan penyiksaan dan penahanan sewenang-wenang terhadap anak-anak saat kerusuhan 21-22 Mei, merupakan tanggung jawab Polri.
Menurut dia, Polri tidak perlu menunggu ada pihak yang melaporkan. Sebab, kata Andi, dugaan penyiksaan dan proses penahanan yang sewenang-wenang kepada anak bukan delik aduan.
"Kedua hal itu adalah delik biasa yang artinya polisi dapat bertindak secara aktif untuk melakukan penyidikan," ujar Andi kepada reporter tirto, Rabu (7/8/2019). .
"Perlu digarisbawahi, kekerasan terhadap anak ada sanksi pidananya dengan ancaman maksimal 3 tahun 7 bulan berdasarkan UU perlindungan anak," tambah Andi.
Hingga kini, proses hukum terhadap tiga dari 10 anak yang diduga terlibat kerusuhan 21-22 Mei masih belum tuntas. Adapun proses hukum tujuh anak sudah berakhir.
Pada 5 Agustus lalu, Hakim PN Jakarta Pusat memutuskan 5 anak mendapatkan diversi atau pengalihan penyelesaian perkara dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Sementara permohonan diversi bagi 5 anak lainnya gagal karena perwakilan kepolisian tidak hadir dalam persidangan.
Oleh karena itu, kasus kelimanya berlanjut ke persidangan khusus anak. Hasilnya, pada 6 Agustus 2018, Hakim PN Jakarta Pusat membebaskan 2 dari 5 anak tersebut, yakni G dan R.
"Akhirnya dengan persidangan cepat, dakwaan, tuntutan, pledoi, langsung sekaligus putusan. Isinya anak atas nama G dan R, hari ini diputus dikeluarkan dari titipan di Cipayung. Statusnya bebas," kata Pengacara LBH Citra Keadilan Indonesia Riswanto yang mendampingi anak-anak itu.
Adapun proses hukum untuk 3 anak sisanya, masih menunggu putusan hakim yang dijadwalkan akan dibacakan pada Senin, 12 Agustus 2019.
- Polisi Tak Datang Sidang, Diversi 5 Anak Kerusuhan Mei Tak Tuntas
- Sempat Ditolak, Diversi Anak Kerusuhan 21-22 Mei Diterima
- Anak Terlibat Rusuh 22 Mei yang Diputus Diversi Perlu Rehabilitasi
- Usai Diputus Diversi, Anak Terlibat 21-22 Mei Bisa Sekolah Lagi
- 5 Anak Terlibat Kerusuhan 21-22 Mei Diputus Diversi
- 10 Anak Kerusuhan 21-22 Mei Jalani Sidang Diversi Hari Ini
- 2 Anak Kerusuhan 21-22 Mei Diputus Bebas, Tiga Masih Tunggu Putusan
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Addi M Idhom