Menuju konten utama

2 Anak Kerusuhan 21-22 Mei Diputus Bebas, Tiga Masih Tunggu Putusan

Dari kelima anak kasus kerusuhan 21-22 Mei, dua diantaranya diputus bebas, tiga lainnya masih menunggu putusan.

2 Anak Kerusuhan 21-22 Mei Diputus Bebas, Tiga Masih Tunggu Putusan
Massa melakukan penyerangan terhadap polisi saat terjadi kerusuhan di Jalan Brigjen Katamso, Slipi, Jakarta, Rabu (22/5/2019). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat.

tirto.id - Pengacara LBH Citra Keadilan Indonesia Riswanto yang menjadi pendamping bagi lima anak berhadapan dengan hukum terkait kasus kerusuhan 21-22 Mei mengatakan, dua di antara anak-anak tersebut diputus bebas.

Sebelumnya, kelima anak tersebut menempuh jalur diversi namun gagal lantaran pihak korban dari kepolisian tidak hadir. Lalu akhirnya proses berlanjut ke persidangan khusus anak.

"Akhirnya dengan persidangan cepat dakwaan, tuntutan, pleidoi, langsung sekaligus putusan. Isinya anak atas nama G dan R, hari ini diputus dikeluarkan dari titipan di Cipayung. Statusnya bebas," ujarnya usai persidangan di PN Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2019).

Pertimbangan putusan bebas tersebut, menurutnya, disebabkan oleh asumsi bahwa anak-anak tersebut masih bisa dididik oleh orang tua dan walinya, perlakuan mereka sopan selama persidangan, dan masih berstatus pelajar sekolah.

Sementara untuk tiga anak berhadapan dengan hukum lainnya yakni A, D, dan R, menurutnya, masih menunggu putusan hakim yang dijadwalkan akan dibacakan pada Senin (12/8/2019).

"Harapan kami terhadap sidang anak ini, bisa seperti G dan R. Memang tuntutannya itu dikembalikan ke orang tua. Dan tiga orang ini juga gitu, tinggal tunggu waktu saja," ujarnya.

Sebelumnya, LBH Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PAHAM) mendampingi lima dari sepuluh anak berhadapan dengan hukum terkait kerusuhan 21-22 Mei di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (5/8/2019). Kelimanya berinisial F, I, R, Y, dan FE.

Terkait hasilnya, kuasa hukum kelima anak dari LBH PAHAM, Gita Aulia Putri mengatakan kelimanya telah diputuskan oleh hakim tunggal mendapatkan diversi.

"Hari ini berkat perjuangan semua teman-teman, bahwa adik-adik layak untuk mendapatkan hak untuk tidak dititip lagi, tidak dirampas kembali kemerdekaannya, dan hari ini tercapailah diversi," ujarnya usai sidang di PN Jakarta Pusat, Senin.

Baca juga artikel terkait AKSI 22 MEI atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri