Menuju konten utama

Dugaan Penyiksaan Pelaku Anak, ICJR Desak Kejaksaan Batalkan Kasus

Keterangan yang diperoleh dengan kekerasan tak boleh digunakan di pengadilan, sehingga kejaksaan hingga hakim didesak menolak kasus pelaku anak-anak dalam kericuhan 21-22 Mei.

Dugaan Penyiksaan Pelaku Anak, ICJR Desak Kejaksaan Batalkan Kasus
Ilustrasi patung Dewi Keadilan. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyoroti dugaan penyiksaan terhadap pelaku anak-anak dalam penanganan kerusuhan 21-22 Mei oleh aparat kepolisian.

Mereka menegaskan, keterangan yang diperoleh dengan kekerasan tak boleh digunakan di pengadilan.

"Ditangkap ya silakan saja ditangkap, sepanjang bukan perlawanan bersenjata kan tidak perlu direspons berlebihan," ujar Direktur Eksekutif ICJR Anggara saat dihubungi Tirto, Selasa (23/7/2019).

Anggara juga mengatakan, Indonesia sudah memiliki Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) untuk menangani perkara pidana yang diduga melibatkan anak. Aturan itu dibuat agar anak mendapatkan perlakuan yang proporsional di muka hukum.

Salah satu poin dalam SPPA menyebut saat seorang anak diperiksa ia harus didampingi orang tua dan penasihat hukum. Penyidik, penuntut umum, dan hakim yang menangani perkara itu harus petugas khusus anak.

"Nah ketika itu tidak ada, nah keterangan itu tidak bisa digunakan sebagai alat bukti," ujar Anggara.

Oleh karena itu, kata dia, kejaksaan harus jeli memeriksa kasus ini dengan jeli setelah kasus ini naik ke penuntutan. Ia meminta kejaksaan tak segan membatalkan kasus itu, karena ada kekerasan dalam proses pemeriksaan.

Jika kemudian kasus ini tetap lolos ke pengadilan, kata dia, maka hakim yang harus berani membatalkan kasus itu.

Di sisi lain, pihak keluarga korban juga bisa mengajukan praperadilan atas penangkapan dan pemeriksaan yang diduga dilakukan dengan kekerasan. Mereka pun bisa mengadukan hal ini ke Komnas HAM, Kompolnas, hingga Propam Polri.

"Negara harus menyelidiki apa yang salah, bukan hanya mencari siapa yang salah tapi juga memperbaiki yang terjadi kemarin agar di masa depan tidak terjadi lagi," ujar dia.

Baca juga artikel terkait AKSI 22 MEI atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali