tirto.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam tindakan anggota Polres Bangka Selatan, Bangka Belitung (Babel) Bripka Jamhuri, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anak di Taman Pendidikan Alquran (TPA) Toboali.
KPAI mengatakan, seharusnya aparat kepolisian tidak boleh melakukan tindakan penganiayaan terhadap anak seperti itu.
"Kalau informasi semacam itu harus kita kutuk ya, itu mengecam, enggak boleh itu," ujar Komisoner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, saat di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2019).
Menurutnya, jika anak-anak bertengkar, seharusnya orang tua tidak perlu ikut campur, bahkan melakukan hal yang berlebihan seperti itu.
"Apalagi anak, emang anak bisa apa? Kalau anak-anak pada berantem, orang tua enggak usah ikut-ikutan lah, selesaiin aja seperti biasa," ucapnya.
Dirinya mengatakan, kalau aparat kepolisian melakukan tindak kekerasan terhadap anak, bisa terjerat Undang-undang (UU) Perlindungan Anak.
"Itu jelas kena, itu tindak kekerasan. Itu kalau korban ke luka, itu kan bisa kena lima tahun. UU Perlindungan Anak kan lebih berat dari KUHP [Kitab Undang-undang Hukum Pidana]," pungkasnya.
Anggota Polres Bangka Selatan, Bangka Belitung (Babel) Bripka Jamhuri, diduga melakukan penganiayaan terhadap anak di Taman Pendidikan Alquran (TPA) di Toboali. Dugaan penganiayaan terjadi setelah pelaku mendapat laporan bahwa anaknya jadi korban pemukulan teman satu TPA.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Alexander Haryanto