tirto.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pihak kepolisian untuk memeriksa dan memberikan sanksi kepada anggota Polres Bangka Selatan, Bangka Belitung (Babel) Bripka Jamhuri, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anak di Taman Pendidikan Alquran (TPA) Toboali.
"[Polisi] memeriksa aparat yang diduga terlibat dan memberi sanksi," ujar Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara kepada reporter Tirto, Selasa (23/7/2019).
Selain itu, Komnas HAM juga meminta agar dilakukan juga upaya pemulihan bagi korban yang diduga mengalami penganiayaan oleh aparat kepolisian.
Beka pun mengaku turut prihatin atas penggunaan kekerasan dalam proses penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian. Apalagi pihak kepolisian yang melakukan tindak kekerasan terhadap anak-anak.
"Prihatin atas penggunaan kekerasan dalam proses penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian apalagi terhadap anak-anak," ucapnya.
Lebih lanjut, kata Beka, Komnas HAM juga sudah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait penggunaan kekerasan kepada anak-anak.
"Komnas HAM sudah koordinasi [dengan] KPAI untuk penanganannya serta meminta klarifikasi kepada kepolisian dan tindak lanjutnya kalau ditemukan kesalahan aparat," pungkasnya.
Anggota Polres Bangka Selatan, Bangka Belitung (Babel) Bripka Jamhuri, diduga melakukan penganiayaan terhadap anak di Taman Pendidikan Alquran (TPA) di Toboali. Dugaan penganiayaan terjadi setelah pelaku mendapat laporan bahwa anaknya jadi korban pemukulan teman satu TPA.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri