tirto.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencetuskan usul untuk dibentuknya undang-undang terkait pengasuhan keluarga.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris KemenPPPA, Pribudiarta Nur Sitepu.
Ia menilai maraknya kasus kekerasan yang melibatkan anak sebagai korban dan anak sebagai pelaku, tidak terlepas dari peran serta keluarga, terutama orangtua.
"Terpikir juga oleh saya, sepertinya harus juga kita fasilitas ada UU terkiat dengan pengasuhan keluarga," ujarnya di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (12/4/2019).
Terlebih lagi menurutnya, para orangtua zaman sekarang menghadapi tantangan yang berbeda dengan orangtua di zaman dahulu.
Salah satunya dengan adanya penetrasi teknologi digital yang berkembang pesat seiring dengan arus informasi yang ada.
"Itu harus diwaspadai. Karena ancamannya luar biasa sekali terhadap orangtua saat ini. Begitu orangtua itu memberikan hp, sebenarnya ia telah memberikan barang yang berbahaya, selain itu barang yang berguna," ujarnya.
Hal tersebut dinilainya turut menjadi faktor yang bisa mengancam tumbuh kembang anak.
Menurutnya dunia digital yang tanpa batas bisa sangat mudah diakses oleh anak yang terfasilitasi gawai dan internet.
Di lain sisi, hal tersebut membuat anak menjadi rentan terhadap sasaran kekerasan seksual.
"Predatornya itu bisa banyak di dalam negeri, bisa banyak juga dari luar negeri. Karena memanfaatkan teknologi IT itu tadi," ujarnya.
Menurutnya hal tersebut perlu dicegah dengan memperkuat fungsi keluarga, termasuk lingkungan yang paling kecil semisal RT, RW, dan Desa.
"Padahal orangtua kita, guru kita, tokoh agama kita sudah mengajarkan cara mengasuh anak yang baik. Tapi dalam perjalanannya kita lupa caranya, karena masuk berbagai macam informasi yang bias," tuturnya.
Berkenaan dengan itu semua, ia mengusulkan agar ada satu payung hukum yang bisa mengatur hubungan di dalam keluarga khususnya terkait dengan pengasuhan.
"Saya pikir itu urgent yah, UU terkait pengasuhan anak atau UU tentang keluarga," pungkasnya.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Nur Hidayah Perwitasari