Kejaksaan menyatakan berkas perkara 75 tersangka kerusuhan 21-22 Mei sudah lengkap. Polisi juga telah melimpahkan mereka ke kejaksaan untuk segera disidangkan.
Mabes Polri menyatakan belum menerima data soal 32 orang yang hilang dalam kerusuhan pada 21-22 Mei 2019. Polri menilai data itu harus diverifikasi dan diklarifikasi secara detail.
Polisi mengumumkan sejumlah temuan terbaru dalam kasus kerusuhan 21-22 Mei, termasuk soal penembakan, Jumat (5/7/2019 lalu. Namun belum tergambar siapa penembak yang dimaksud, apalagi aktor intelektualnya.
Amnesty Internasional Indonesia menuntut Polri transparan soal penerapan sanksi etik terhadap sepuluh orang personel Polri dalam penanganan aksi 21-22 Mei.
Amnesty Internasional Indonesia mendatangani Komnas HAM dan menuntut Komnas HAM turun tangan serta mengawasi penanganan peristiwa 21-22 Mei yang dilakukan oleh Polri.