Kejaksaan menyatakan berkas perkara 75 tersangka kerusuhan 21-22 Mei sudah lengkap. Polisi juga telah melimpahkan mereka ke kejaksaan untuk segera disidangkan.
Mabes Polri menyatakan belum menerima data soal 32 orang yang hilang dalam kerusuhan pada 21-22 Mei 2019. Polri menilai data itu harus diverifikasi dan diklarifikasi secara detail.
Polisi mengumumkan sejumlah temuan terbaru dalam kasus kerusuhan 21-22 Mei, termasuk soal penembakan, Jumat (5/7/2019 lalu. Namun belum tergambar siapa penembak yang dimaksud, apalagi aktor intelektualnya.
Amnesty Internasional Indonesia mendatangani Komnas HAM dan menuntut Komnas HAM turun tangan serta mengawasi penanganan peristiwa 21-22 Mei yang dilakukan oleh Polri.
Amnesty Internasional Indonesia menuntut Polri transparan soal penerapan sanksi etik terhadap sepuluh orang personel Polri dalam penanganan aksi 21-22 Mei.