tirto.id - Penyidik Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap dua tersangka kerusuhan Mei 2019 ke Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta pada hari ini.
"Hari ini kami kirim barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ada 334 tersangka dan 106 berkas yang diserahkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/7/2019).
Ia mengatakan, pelimpahan tahap dua dilakukan di gedung Main Hall dan Balai Pertemuan Metro Jaya (BPMJ). Pihak Kejaksaan mendatangi Polda Metro untuk melakukan pemberkasan.
"Alasannya karena terlalu banyak tersangka dan berkas," ucap Argo.
Berkas dinyatakan lengkap alias P21 dan tersangka dititip di Rutan Polda Metro Jaya. Dalam kerusuhan itu, polisi menetapkan 447 terduga pelaku rusuh sebagai tersangka. Sementara itu, ada 234 personel polisi yang menjadi korban kericuhan tersebut.
Menurut data polisi, ada sejumlah kerusakan bangunan akibat kerusuhan yaitu Asrama Brimob Petamburan, Pos Polisi Sektor Sabang, Pos Polisi Sektor Cut Meutia, Pos Polisi Sektor Slipi Jaya, tiga ruko di Petamburan. Selain itu, ada juga kendaraan polisi yang menjadi sasaran amuk massa.
"Kendaraan (yang dirusak) ada 15 buah di asrama Petamburan, 29 roda empat rusak sedang dan rusak parah, dua bus Brimob dibakar, dua bus Brimob dirusak, dua truk Brimob dirusak dan satu truk Rubicon Brimob dirusak, juga satu Toyota Rush dinas Brimob dirusak, ini yang di daerah Palmerah," jelas Argo.
Hampir dua bulan sejak kerusuhan 21-22 Mei yang menewaskan sembilan orang dan ratusan orang luka-luka. Tetapi hingga kini kepolisian belum juga menjelaskan siapa dalang kerusuhan hingga fakta-fakta terkait korban yang meninggal.
Kepolisian hanya menyatakan bahwa sembilan orang yang tewas "diduga perusuh", tanpa memberikan informasi terkait nama, alamat, bagaimana mereka tewas, hingga proses rekonstruksi.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno