Menuju konten utama

32 Orang Hilang di Rusuh 22 Mei, Polri: Data Itu Harus Diverifikasi

Mabes Polri menyatakan belum menerima data soal 32 orang yang hilang dalam kerusuhan pada 21-22 Mei 2019. Polri menilai data itu harus diverifikasi dan diklarifikasi secara detail.

32 Orang Hilang di Rusuh 22 Mei, Polri: Data Itu Harus Diverifikasi
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo bersama Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Suyudi Ario Seto memberikan keterangan saat rilis pengembangan hasil penyidikan perkara kerusuhan tanggal 21-23 Mei 2019 di Divhumas Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/7/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

tirto.id - Komnas HAM menerima laporan terdapat 32 orang yang hilang dalam kerusuhan 21-22 Mei 2019. Sampai sekarang, 32 orang tersebut belum ditemukan keberadaannya.

Namun, Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan tim bentukan Polri yang melakukan investigasi terhadap kasus kerusuhan tersebut belum menerima data temuan itu.

"Sampai dengan hari ini kami belum menerima data itu. Data itu betul-betul harus diverifikasi dan diklarifikasi secara detil, asesmen harus kuat," ucap dia di Mabes Polri, Jakarta pada Kamis (11/7/2019).

Jika asesmen belum kuat dan tanpa verifikasi, menurut Dedi, tim investigasi tidak bisa menarik kesimpulan soal dugaan hilangnya 32 orang tersebut.

Dedi menjelaskan Mabes Polri dan Komnas HAM masing-masing memiliki tim yang melakukan investigasi. Dia memastikan koordinasi tim dari dua lembaga itu tetap berjalan. Meski tidak bergabung, dua tim tersebut saling memberikan informasi.

"[Tim Polri] Sudah dua kali ke sana [pertemuan], ada beberapa pertanyaan dijawab. Nanti terakhir akan melaporkan hasil investigasi gabungan," ujar dia.

Tidak hanya Komnas HAM yang menginvestigasi perkara kerusuhan. Amnesty International Indonesia pun turut turun tangan mencari tahu dugaan pelanggaran HAM dalam kericuhan itu.

Amnesty sudah menemui jajaran Polda Metro Jaya untuk membahas soal kerusuhan. Pertemuan ini merupakan keempat kalinya bagi kedua pihak.

Peneliti Amnesty International Indonesia, Aviva Nababan, mengatakan siapapun pihak yang diduga melanggar HAM harus diproses secara hukum.

"Yang melakukan tindak pidana harus dihukum sesuai dengan standar peradilan," ujar dia di Polda Metro Jaya, Selasa (9/7/2019).

"Kami dukung kepolisian menjalankan tugas-tugasnya, namun kami berharap agar polisi bertindak sesuai standar HAM internasional dan hukum acara pidana Indonesia," Aviva menambahkan.

Baca juga artikel terkait AKSI 22 MEI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom