Menuju konten utama

Pengusutan Pelaku Aksi 22 Mei Terhambat Saksi dan Uji Balistik

Baru ada dua proyektil berhasil diidentifikasi Pusat Laboratorium Forensik yakni dari jenazah Harun Al Rasyid dan Abdul Aziz.

Pengusutan Pelaku Aksi 22 Mei Terhambat Saksi dan Uji Balistik
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyampaikan keterangan terkait tindakan tim terpadu inisiasi Kemenko Polhukam atas deklarasi damai terhadap kasus pelanggaran HAM berat Talangsari 1989 di gedung Ombudsman, Jakarta, Senin (4/3/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/ama.

tirto.id - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan, ada kendala kepolisian dalam pengusutan aksi 22 Mei 2019 yang berujung rusuh. Hal ini diketahui usai pertemuan mereka dengan jajaran Polda Metro Jaya.

"Secara umum kepolisian menjelaskan bahwa [kendala ialah] saksi, baik yang melihat, mendengar atau yang tidak berada di lokasi [kejadian]," ucap Usman di Polda Metro Jaya, Selasa (9/7/2019).

Kendala lain yaitu uji balistik. Kini baru ada dua proyektil berhasil diidentifikasi Pusat Laboratorium Forensik yakni dari jenazah Harun Al Rasyid dan Abdul Aziz yang merupakan korban tewas kerusuhan. Sedangkan jumlah korban tewas dalam kerusuhan ini sebanyak sembilan orang.

"Kendala uji balistik karena dari anggota kepolisian yang menyerahkan senjata, senjata itu tidak identik [dengan senjata organik Polri]. Beberapa kematian lain [akibat penembakan] yang memang semuanya belum bisa diidentifikasi secara pasti jenis senjata atau peluru," kata Usman.

Berkaitan dengan kendala, uji balistik, ia menambahkan terdapat kemungkinan lain yaitu personel Polri sebagai penembak dan kemungkinan tembakan dilakukan oleh kelompok pihak ketiga, selain massa dan aparat.

"Kami mendesak Polri karena itu tugasnya untuk membongkar perkara. Polri mencari, melakukan penyelidikan dan penyidikan, penggeledahan atau penyitaan dokumen terhadap siapapun terlibat dalam kerusuhan," ucap Usman.

Amnesty juga menyorot perihal personel Brimob yang terbukti menganiaya warga dalam kerusuhan Mei, seperti pengeroyokan terhadap pemuda di Kampung Bali, Jakarta Pusat.

Sepuluh orang anggota Brimob yang diperbantukan saat ini diberikan hukuman disiplin berupa penahanan selama 21 hari karena penganiayaan tersebut. Hal itu seharusnya dibawa ke peradilan umum bila ada unsur kriminalnya.

Baca juga artikel terkait AKSI 22 MEI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali