tirto.id - Mantan Pangkostrad Mayjen TNI (purn) Kivlan Zen akan menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Senin (8/7/2019) pukul 09.00 WIB.
Sidang tersebut terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal dan dugaan makar. Kivlan saat ini berstatus sebagai tersangka.
"Iya beliau menjalani sidang hari ini, sesuai jadwal, ya," kata Pengacara Kivlan, Muhammad Yuntri, Senin (8/7/2019).
Dia menuturkan, kliennya tersebut akan menghadiri persidangan tersebut. Ia mengaku, kliennya sudah meminta bantuan kepada penyidik agar bisa menghadiri persidangan.
Sebelumnya ia juga mengatakan kalau kliennya sempat mengajukan gugatan agar praperadilannya dicabut. Namun hal tersebut urung dilakukan.
"Sebelumnya beliau sempat mencabut gugatan praperadilan tersebut pada tanggal 4 Juli 2019. Tapi lagi diusahakan untuk dibatalkan lagi pencabutan tersebut," ujarnya.
Ia enggan menjelaskan perihal alasan pencabutan tersebut. Ia menyarankan untuk bertanya langsung kepada Kivlan Zen.
"Untuk alasan pencabutan itu bisa langsung ditanyakan kepada beliau, karena rencananya beliau mau hadir langsung pada hari Senin, 8 Juli 2019 di PN Jaksel," jelasnya.
Sebelumnya, Kivlan mengajukan praperadilan ke PN Jaksel melawan Kapolda Metro Jaya atau Dirreskrimum Polda Metro Jaya.
PN Jaksel sudah menetapkan sidang praperadilan Kivlan akan digelar awal bulan depan.
"[Sidang pertama praperadilan] 8 Juli 2019," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur saat dikonfirmasi Tirto, Rabu (26/6/2019).
Guntur tidak merinci waktu gugatan masuk. Akan tetapi, pihak pengadilan sudah menentukan sejak tanggal 21 Juni 2019. Ketua pengadilan pun menunjuk Guntur selaku hakim tunggal dalam perkara praperadilan tersebut.
Kivlan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dugaan aksi makar 21-22 Mei 2019. Ia disebut sebagai penyuruh enam tersangka aksi makar untuk membunuh empat tokoh yakni Menkopolhukam Wiranto, Menko Kemaritiman Luhut Pandjaitan, staf khusus bidang intelijen Gorrys Mere, dan Kepala BIN Budi Gunawan.
Ia pun memerintahkan agar membunuh Yunarto Wijaya, Direktur Lembaga Survei Charta Politica.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno