tirto.id - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat sekaligus tersangka makar Kivlan Zen menggugat status tersangka dalam kasus dugaan makar. Ia mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melawan Kapolda Metro Jaya atau Dirreskrimum Polda Metro Jaya.
PN Jaksel sudah menetapkan sidang praperadilan Kivlan akan digelar awal bulan depan.
"[Sidang pertama praperadilan] 8 Juli 2019," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur saat dikonfirmasi Tirto, Rabu (26/6/2019).
Guntur tidak merinci waktu gugatan masuk. Akan tetapi, pihak pengadilan sudah menentukan sejak tanggal 21 Juni 2019. Ketua pengadilan pun menunjuk Guntur selaku hakim tunggal dalam perkara praperadilan tersebut.
Kivlan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dugaan aksi makar 21-22 Mei 2019. Ia disebut sebagai penyuruh enam tersangka aksi makar untuk membunuh empat tokoh yakni Menkopolhukam Wiranto, Menko Kemaritiman Luhut Pandjaitan, staf khusus bidang intelijen Gorrys Mere, dan Kepala BIN Budi Gunawan.
Ia pun memerintahkan agar membunuh Yunarto Wijaya, direktur lembaga survei Charta Politica.
Dalam menjalankan aksi pembunuhan tersebut, Kivlan menyuruh salah satu dari enam tersangka, yakni HK alias I dan AZ untuk mencari eksekutor pembunuhan. Kivlan "memodali" HK dengan uang Rp150 juta untuk menjalankan aksi makar tersebut.
Kivlan juga memberikan uang Rp5 juta pada IR untuk melakukan pengintaian, khususnya, target pembunuhan pimpinan lembaga survei, Yunarto Wijaya.
Dalam kasus dugaan makar ini, Kivlan pun berusaha mengajukan penangguhan penahanan. Namun, penangguhan tersebut tidak dikabulkan penyidik.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri