tirto.id - Mayjen TNI (purn) Kivlan Zen mengirimkan surat kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam surat tersebut, ia merasa keberatan dengan penetapan tanggal sidang praperadilan dirinya pada 22 Juli 2019.
Pada surat tersebut, ia juga merasa keberatan apabila sidang tetap akan dipimpin oleh Hakim Tunggal Achmad Guntur.
"Kemarin surat itu kami kirimnya dan sudah diterima pengadilan. Kami masih menunggu respons dari mereka. Hari ini atau tidak besok, " ujar Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun kepada Tirto, Rabu (10/7/2019).
Ia bersikeras agar sidang praperadilan dilakukan pada tanggal 15 Juli 2019. Jika memang permintaan kliennya tidak disetujui, ia akan lanjut melaporkan ke Komisi Yudisial.
"Itu kita tunggu saja nanti jawaban pengadilannya, hari ini atau besok. Diganti atau tidak, kalau tidak kita akan ke KY, " ujarnya.
Lebih lanjut lagi, ia menyangkal pernyataan Hakim Tunggal Achmad Guntur yang mengatakan pihak pemohon tidak berkewajiban menghadiri persidangan dalam hukum acara perdata. Menurutnya pernyataan Hakim tersebut keliru.
"Karena secara KUHAP jelas bahwa Pak Kivlan boleh hadir. Mau sendiri pun boleh sebenarnya. Jadi bukan seperti yang dibilang hakim kemarin, KUHAP itu jelas. Hakim wajib mendengarkan langsung dari pemohon, " Ujarnya.
Agenda praperadilan tersebut terkait dengan kasus kepemilikan senjata api ilegal yang melibatkan Kivlan Zen. Kivlan mengajukan praperadilan ke PN Jaksel melawan Kapolda Metro Jaya atau Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Alexander Haryanto