Menuju konten utama

Sidang Praperadilan Kivlan Zen Ditunda, Pengacara: Main-Main Ini

Pengacara Kivlan Zen menilai keputusan hakim PN Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan kliennya selama dua pekan tidak beralasan. 

Sidang Praperadilan Kivlan Zen Ditunda, Pengacara: Main-Main Ini
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen berjalan dengan kawalan petugas kepolisian seusai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/6/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wpa.

tirto.id - Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun keberatan dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menunda sidang praperadilan kliennya.

Hakim memutuskan sidang praperadilan tersangka kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal itu digelar lagi pada 22 Juli 2019 atau diundur sekitar 2 pekan.

Tonin menilai keputusan hakim tersebut tidak tepat sebab pengunduran jadwal sidang tersebut terlalu lama.

"Lha Pak Kivlan tanggal 27 juli sudah habis penahanannya, mau ngapain lagi. Padahal, Praperadilan itu kan murah, cepat, efisien. Enggak ada itu. Sudah main-main ini," kata Tonin di PN Jakarta Selatan, pada Senin (8/7/2019).

Keputusan hakim tersebut muncul pada sidang praperadilan perdana yang digelar hari ini. Dalam sidang ini, hanya pihak pemohon yang hadir. Sementara pihak termohon, yakni kepolisian tidak hadir. Karena salah satu pihak tidak hadir, hakim memutuskan sidang ditunda pada 22 Juli.

Hakim Tunggal Ahmad Guntur yang memimpin persidangan tersebut menolak permintaan Tonin agar sidang dilanjutkan pada 12 Juli 2019. Alasan hakim: jadwal sidang padat.

Namun, menurut Tonin, keputusan hakim tidak beralasan. "Ya memang kalau tunda, ya satu minggu dimana-mana," ujarnya.

Apalagi, dia menambahkan, pengunduran sidang pada 22 Juli 2019 berpotensi membuat upaya pengajuan praperadilan ini sia-sia.

"[Sidang praperadilan] tanggal 22 enggak ada guna, mau ngapain, 7 hari [setelah itu] tanggal 29 Juli, [sementara] Pak Kivan sudah P21," ujar Tonin.

Oleh karena itu, Tonin berencana melaporkan hakim Ahmad Guntur ke Komisi Yudisial (KY) atas tuduhan tidak profesional dalam menjalankan tugas.

"Sudah main main ini, saya juga main-mainlah. Memang main-main[kan] pengacara ini, dipermalukan di depan kalian kan, seluruh Indonesia melihat kan, saya sampai mohon-mohon. Kalau memang enggak bisa seminggu, enggak bisa alasan banyak perkara," Ujarnya.

Untuk diketahui, Kivlan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka, dengan tergugat Polda Metro Jaya, pada 20 Juni 2019.

Kivlan menilai ada pelanggaran prosedur yang dilanggar penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam menetapkan status tersangka terhadap dirinya.

Baca juga artikel terkait KIVLAN ZEN atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Addi M Idhom