Menuju konten utama

Kivlan Zen Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal

Kivlan Zen mengajukan banding karena meyakini dirinya tidak bersalah dan demi menjaga kehormatannya.

Kivlan Zen Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal
Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam Kivlan Zen bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/pd.

tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam, Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen selama empat bulan 15 hari.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa perkara itu dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari," kata Hakim Ketua Agung Suhendro di di Ruang Sidang Kusuma Admadja 3 PN Jakarta Pusat, Jumat (24/9/2021) dilansir dari Antara.

Kivlan Zen dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana, turut serta secara tanpa hak menerima, menguasai, serta menyimpan suatu senjata api dan amunisi.

Ia terbukti telah melanggar pidana Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Menetapkan barang bukti berupa satu pucuk senjata api, satu pucuk laras panjang, dirampas untuk dimusnahkan," ujar Hakim Agung Suhendro.

Dalam pembacaan sidang vonis, majelis hakim menyebutkan ada sejumlah hal yang meringankan terdakwa, yakni Kivlan Zen pernah bertugas menjaga misi perdamaian dengan Pemerintah Filipina pada 1995-1996, bertugas saat operasi rahasia serta berjasa pada negara dalam membebaskan WNI yang disandera di Filipina.

Sementara itu, hal yang memberatkan, yakni terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mengakui perbuatannya dengan terus terang.

Tak terima dengan putusan hakim, Kivlan akan mengajukan banding. Ia menilai hakim mengesampingkan semua bukti, saksi fakta, dan pleidoi yang ia sampaikan.

"Saya tidak bersalah, one hundred persen saya tidak bersalah atas keputusan ini, tapi saya banding," kata Kivlan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jakarta Pusat menuntut Kivlan Zen dengan pidana penjara selama tujuh bulan. Jaksa menilai sahabat Prabowo Subianto itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana berupa menerima, menyerahkan, menguasai, menyimpan, dan menyembunyikan senjata api atau amunisi secara ilegal.

Kasus ini berawal dari tuduhan kepemilikan senjata api ilegal yang diduga akan digunakan untuk membunuh empat tokoh nasional dan 1 pimpinan lembaga survei. Saat itu rakyat Indonesia baru saja melaksanakan Pemilihan Umum 2019.

Kivlan diketahui merupakan pendukung salah satu capres-cawapres, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Kedua kandidat yang ia dukung saat ini sudah menjadi menteri yang dipimpin Joko Widodo.

Polisi, baik dari Bareskrim maupun Polda Metro Jaya pada akhir Mei 2019 kala itu yang melakukan penyidikan kasus ini. Tak terima menjadi tersangka, Kivlan sempat mengajukan praperadilan namun, ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga artikel terkait KASUS KIVLAN ZEN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto