Kejaksaan resmi menahan mantan Pangkostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen, Kamis (22/8/2019) usai berkas kasus kepemilikan senjata api ilegal dinyatakan lengkap.
Kuasa Hukum Menko Polhukam Wiranto Adi Warman mempertanyakan langkah hukum Kivlan Zen, yang membawa kasus kerugian Kivlan saat pembentukan Pam Swakarsa 1998 ke ranah gugatan perdata.
Hakim tunggal PN Jaksel memutuskan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan atas penetapan tersangka kasus kepemilikan senjata api Kivlan Zen, Selasa (30/7/2019).
Hakim tunggal Achmad Guntur yang memimpin sidang praperadilan tersebut, langsung memutuskan agar sidang dilanjutkan pada tahap putusan Selasa (30/7/2019) pukul 10.00 WIB.
Sri Bintang Pamungkas menuding proses hukum terhadap Kivlan Zen adalah bentuk kriminalisasi. Dia menyatakan hal ini usai batal menjadi ahli dalam sidang praperadilan Kivlan.
kuasa hukum Kivlan Zen mengatakan Sri Bintang akan memberikan pemahaman kepada hakim tunggal maupun para termohon bahwa perbedaan antara politik dalam hal kriminal politik dan kriminal pidana umum.