Menuju konten utama
Kuasa Hukum Wiranto:

Gugatan Kivlan ke Wiranto Seharusnya Lewat Pengadilan Militer

Kuasa Hukum Menko Polhukam Wiranto Adi Warman mempertanyakan langkah hukum Kivlan Zen, yang membawa kasus kerugian Kivlan saat pembentukan Pam Swakarsa 1998 ke ranah gugatan perdata.

Gugatan Kivlan ke Wiranto Seharusnya Lewat Pengadilan Militer
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto. tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Kuasa Hukum Menko Polhukam Wiranto Adi Warman mempertanyakan sejumlah langkah hukum yang diambil oleh Kivlan Zen, termasuk dibawanya kasus kerugian yang dialami Kivlan dalam pembentukan Pam Swakarsa 1998 ke ranah gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Di mana yang dipersoalkan adalah persoalan pada saat sama-sama menjabat sebagai militer aktif. Yang mana kewenangan itu adalah kewenangan Pengadilan Militer sebagaimana diatur dalam pasal 133 dan 134 H, I, R," kata Adi saat ditemui di PN Jaktim pada Kamis (15/8/2019).

"Jadi kompetensi absolut tentunya dalam eksepsi akan kami ajukan," lanjutnya.

Kemudian, Adi juga menyoroti kejanggalan dalam gugatan perdata yang ditandatangani secara langsung oleh Kivlan.

"Kejanggalan yang pertama itu adalah gugatan yang ditandatangani langsung oleh yang bersangkutan, padahal yang bersangkutan sedang ada di dalam tahanan. Seharusnya surat kuasa itu kalau ada wakilnya maka wakilnya lah yang menandatanganinya atau kuasa hukumnya," jelas Adi.

"Saya justru dalam sidang pertama ini antara lain akan menanyakan persoalan itu. Normatifnya pada sidang pertama, hakim akan memeriksa para pihak, baik pihak penggugat maupun tergugat," lanjutnya.

Perlu diketahui, Kivlan menggugat Wiranto melalui sidang perdata senilai Rp1,1 triliun. Gugatan tersebut dilayangkan karena Wiranto dinilai melawan hukum dan perlu untuk mengganti rugi.

Gugatan materiel dari Kivlan ke Wiranto terdiri atas menanggung biaya Pam Swakarsa dengan menjual rumah dan mobil senilai Rp8 miliar, serta menyewa rumah kembali senilai Rp8 miliar.

Gugatan imateriel termasuk ganti rugi menanggung malu karena hutang senilai Rp100 miliar, tidak mendapatkan jabatan yang dijanjikan senilai Rp100 miliar, mempertaruhkan nyawa dalam Pam Swakarsa senilai Rp500 miliar dipenjarakan sejak 30 Mei 2019 senilai Rp100 miliar.

Kemudian mengalami sakit dan tekanan batin sejak bulan November 1998 senilai Rp184 miliar. Terakhir, menggugat untuk menuntut Wiranto membayar biaya perkara secara keseluruhan.

"Sengketa mengenai pembiayaan Pam Swakarsa untuk kepentingan Tergugat [Tergugat] tersebut telah mengakibatkan Penggugat [Kivlan] menanggung pembiayaannya," kata kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta.

"Oleh karena itu terjadi perseteruan yang diakhiri dengan membuat “Pernyataan Bersama (Joint Statement)” pada 30 Juli 2004 antara Penggugat sebagai Pihak Pertama dan Tergugat sebagai Pihak Kedua dan sangat jelas dalam pernyataan tersebut tidak disebutkan mengenai uang yang menjadi penagihan Penggugat terhadap Tergugat," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait KASUS KIVLAN ZEN atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Maya Saputri