Menuju konten utama

Gugatan Perdata Kivlan ke Wiranto Dibawa Proses Mediasi 30 Hari

Sidang perdata gugatan Kivlan Zen terhadap Menko Polhukam Wiranto dibawa ke proses mediasi selama 30 hari.

Gugatan Perdata Kivlan ke Wiranto Dibawa Proses Mediasi 30 Hari
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen berjalan dengan kawalan petugas kepolisian seusai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/6/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Sidang perdata gugatan Kivlan Zen terhadap Menko Polhukam Wiranto dibawa ke proses mediasi selama 30 hari. Tuntutan tersebut dilakukan Kivlan karena Wiranto dinilai merugikannya dalam pembentukan Pam Swakarsa pada 1998.

Proses mediasi tersebut berlangsung selama 30 hari berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016.

"Selama 30 hari itu bisa dimintakan perpanjangan waktu oleh mediator apabila diharap bisa mencapai perdamaian," kata Hakim Antonius Simbolon dalam sidang perdana gugatan perdata di PN Jakarta Timur pada Kamis (15/8/2019).

Antonius berharap pihak-pihak yang terkait bisa hadir untuk melakukan mediasi. Antonius juga menunjuk Nelson Marbun selaku pihak mediator PN Jaktim.

"Kalau mediasi itu berhasil kita akan melanjutkan persidangan dengan buat akta perdamaian," kata Antonius.

"Kalau tidak tercapai perdamaian, kita akan lakukan persidangan," lanjutnya.

Antonius menyampaikan bahwa hasil mediasi akan keluar pada 26 September 2019. Kalau mediasi tersebut gagal, maka pada 26 September 2019, akan dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan.

Kemudian, pada 3 Oktober 2019 dijadwalkan untuk jawaban tergugat dan 10 Oktober 2019 replik dari penggugat, serta 17 Oktober 2019 duplik dari tergugat.

"24 Oktober itu kalau ada eksepsi tentang kewenangan absolut, kami akan jatuhkan putusan sela," kata Antonius.

"Kemudian kalau tidak ada eksepsi tentang kewenangan absolut atau ada eksepsi kewenangan absolut dan ditolak, maka kami akan lanjut pembuktian. Tanggal 31 Oktober bukti surat dari penggugat," lanjutnya.

Kemudian, kata Antonius, pada 7 November 2019 dijadwalkan untuk bukti surat dari tergugat. Pada 14 dan 21 November 2019, pengadilan menghadirkan saksi penggugat.

Pada 28 November dan 5 Desember 2019, pengadilan juga menghadirkan saksi dari tergugat.

"12 Desember 2019 [pembacaan] kesimpulan dan 19 Desember 2019 itu pembacaan putusan," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait KASUS KIVLAN ZEN atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Maya Saputri