Menuju konten utama

Alasan Kivlan Gugat Wiranto: Nyawa Terancam dan Tak Dapat Rp10 M

Kivlan Zen saat itu disebut harus mengeluarkan uang pribadi akibat menanggung biaya makan, transportasi, utang rumah makan untuk 30.000 orang selama 8 hari.

Alasan Kivlan Gugat Wiranto: Nyawa Terancam dan Tak Dapat Rp10 M
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen berjalan dengan kawalan petugas kepolisian seusai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/6/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wpa.

tirto.id - Mantan Pangkostrad Mayjen (purn) Kivlan Zen menggugat Menkopolhukam, Wiranto ke meja hijau.

Kivlan menggugat Wiranto karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Dasar gugatan perbuatan melawan hukum. Objek gugatan biaya pam swakarsa," kata Pengacara Kivlan, Tonin Tachta saat dihubungi Tirto, Senin (12/8/2019).

Tonin juga mengatakan, gugatan didaftarkan langsung oleh Kivlan Zen secara pribadi. Gugatan dilayangkan karena Kivlan mengalami kerugian akibat kegiatan Pam (Pasukan Pengaman Masyarakat) Swakarsa.

Sebab, kata dia, Kivlan harus mengeluarkan uang pribadi akibat menanggung biaya makan, transportasi, utang rumah makan untuk 30.000 orang selama 8 hari. Padahal negara mengalokasikan Rp10 miliar.

"Eh Rp10 miliar enggak ngucur ke KZ [Kivlan Zen] walaupun secara langsung dan tidak langsung telah berjuang menagihnya. Yah lewat pengadilan sesuai UUD 1945. Jadi tidak ada yang salah gugatan tersebut. Jadi kerugian ditagih secara hukum kepada yang suruh walaupun di luar tugasnya sebagai Pangkat Tinggi Tanpa Jabatan," kata Tonin.

Tonin juga, Kivlan juga mengalami ancaman jiwa saat menjadi pimpinan Pamswakarsa. Sebab, ia harus berhadapan dengan massa liar yang berusaha menguasai gedung saat Sidang Istimewa MPR.

Hingga saat ini, Tonin mengklaim tidak ada pihak yang bertanggung jawab atas meninggalnya 5 anggota PAM Swakarsa yang dibunuh.

Bahkan, lanjut dia, polisi tidak mampu mengungkapkan kasus kematian para anggota PAM Swakarsa.

Kemudian, Kivlan juga terancam saat melepaskan dan menyelamatkan Habibie untuk hadir dalam sidang MPR RI di Tanah Abang, kemudian harus hidup mengontrak dari 1999 hingga 2017 sebelum dibantu Panglima TNI sepulang dari Filipina dan masalah lain.

Gugatan ini telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan nomor 354/Pdt.G/2019/PN Jkt.Tim dengan pendaftaran, Senin (5/8/2019). Sedangkan sidang dimulai 15 Agustus 2019. Gugatan yang dilayangkan Kivlan Zen ke Wiranto sebesar Rp 1,1 triliun.

Baca juga artikel terkait KIVLAN ZEN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali