tirto.id - Kuasa Hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun mengajukan surat pengalihan penahanan kliennya dengan dalih kesehatan. Kivlan memiliki penyakit komplikasi selama mendekam di Rumah Tahanan Negara Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
"(Kivlan) didiagnosis penyakit sinusitis, syaraf kepala, nyeri bekas granat pada kaki bagian kiri," ucap Tonin saat dikonfirmasi, Jumat (9/8/2019).
Ia menambahkan, kliennya menjalani pengobatan di dalam rutan dengan mengonsumsi obat-obatan dan perawatan rutin di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I, Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Check up pada 1 Agustus dan 6 Agustus lalu, untuk check up mata hari Selasa pekan depan. Rencana kami kalau bisa dirawat karena sakit kepalanya sudah tidak bisa ditahan lagi. Setelah habis pengaruh obat, lalu sakit lagi," ujar Tonin.
Pengalihan penahanan, lanjut dia, dapat berupa pembantaran, jadi tahanan rumah atau jadi tahanan kota.
Surat pengajuan pengalihan penahanan itu Nomor: 20/TPHKZ-ARS/Pengalihan Penahanan/0819 bertanggal 7 Agustus 2019 yang ditandatangani oleh kuasa hukum Kivlan yakni Tonin, Ananta Rangkugo dan Julianta Sembiring.
Surat itu ditujukan kepada:
1. Presiden
2. Wakil Presiden
3. Menteri Pertahanan
4. Panglima TNI
5. Kapolri
6. Ketua Komnas HAM
7. Kompolnas
8. Kapolda Metro Jaya
9. Dirreskrimum Polda Metro Jaya
10. Wadirreskrimum Polda Metro Jaya
11. Kasubdit 4 Direskrimum PMJ
12. Kanit 2 Subdit 4 Dirreskrimum PMJ/ Penyidik
Tembusan
• Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
• Direktur RS Polri
• Direktur RS Gatot Subroto
• Ketua Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD)
• Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
Dalam surat itu menyebutkan bahwa dengan dialihkan penahanan dan pengobatan berdasarkan keperluan sendiri demi kemanusiaan, maka segala sesuatu mengenai biaya dan transportasi akan menjadi tanggung jawab sendiri.
Selain itu, masa penahanan Kivlan diperpanjang 30 hari sejak 29 Juli hingga 27 Agustus 2019 atau 30 hari di rutan tersebut.
Perpanjangan penahanan sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus, Nomor: 677/Pen.Pid/VII/2019/PN.JKT.PST bertanggal 22 Juli 2019 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Lucas Prakoso.
Kivlan ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal pada Rabu (29/5/2019), ia ditahan di Rutan Guntur selama 20 hari. Kemudian pada Kamis (19/6/2019), penahanan diperpanjang selama 40 hari. Pria berusia 72 tahun itu disangkakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari