Alasan pengajuan surat pengalihan penahanan Kivlan karena ia memiliki penyakit komplikasi selama mendekam di Rumah Tahanan Negara Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
Tonin Tachta menyampaikan permohonan ke Ryamizard bentuknya sama dengan Luhut Binsar Pandjaitan yang memberikan penjaminan penangguhan penahanan terhadap tersangka kepemilikan senjata api ilegal, Mayjen TNI (Purn) Soenarko.
"Saya percaya Polri sebagai profesional dan teman perjuangan saya dalam melindungi bangsa. Polri dan TNI adalah kawan saya," ucap Kivlan Zen usai diperiksa di Bareskrim Mabes Polri.
Kemarin (12/5/2019) kuasa hukum Kivlan menyambangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan balik Jalaludin dengan sangkaan Pasal 220, 310, dan 311 KUHP, Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang ITE Nomor 19 tahun 2016.
Kivlan mengatakan bahwa ketika aksi di depan kantor KPU dan Bawaslu pada Kamis (9/5/2019) lalu, dirinya bukanlah inisiator demonstrasi, melainkan sebagai undangan.
Pencekalan terhadap purnawirawan TNI Kivlan Zen untuk bepergian ke luar negeri dipastikan telah dicabut pihak imigrasi sejak Sabtu (11/5/2019) pukul 3.00 WIB