tirto.id - Mayjen (Purn.) Kivlan Zen telah selesai menjalani pemeriksaan pertama sebagai saksi kasus dugaan makar. Penyidik memeriksa eks Kepala Staf Kostrad TNI-AD ini selama 5 jam. Usai diperiksa, Kivlan menilai pihak penyidik cukup profesional dalam menjalankan tugasnya.
“Saya anggap ini sudah selesai, ini baik-baik saja. Saya percaya Polri sebagai profesional dan teman perjuangan saya dalam melindungi bangsa. Polri dan TNI adalah kawan saya," ucap Kivlan Zen usai pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (13/5/2019).
Sebelum menjalani pemeriksaan, Kivlan Zen bersuara cukup keras. Tokoh senior militer kelahiran Aceh yang beberapa waktu turut dalam unjuk rasa ke Bawaslu ini merasa dikriminalisasi. Ia juga menegaskan sama sekali tidak ada niatan melakukan makar.
“Demokrasi sekarang sudah mati,” tukas lulusan Akademi Militer (Akmil) tahun 1971 yang mencapai puncak karier menjelang runtuhnya Orde Baru ini.
“Saya tidak punya niat untuk mendirikan negara sendiri atau pemerintahan sendiri, tidak ada. Untuk merdeka, negara harus ada pemerintahan, rakyat, kekuatan bersenjata, kedaulatan,” imbuh Kivlan sebelum diperiksa.
Kuasa Hukum Kivlan Zen, Pitra Romadoni, juga mengakui proses pemeriksaan terhadap kliennya berjalan dengan baik. “Klien saya ditanyakan 26 pertanyaan dan tadi sudah diklarifikasi mengenai tuduhan makar, penyebaran berita bohong, dan menghasut," ungkapnya.
Pitra yakin, pelaporan terhadap Kivlan tidak ditindaklanjuti lebih jauh lantaran tidak ada unsur tudingan makar. Ia beranggapan, polisi paham apa saja yang termasuk kategori makar.
"Saya rasa penyidik cukup kooperatif dan profesional. Keterangan yang disampaikan klien saya, saya menilai dan mengamati tidak ada unsur makar atau kebohongan apapun," kata Pitra.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Iswara N Raditya