Menuju konten utama

Kivlan Zen Sebut Ada Kecurangan Pemilu oleh Paslon 01

Kivlan berpendapat bahwa ada kecurangan pada pemilu, dan menurutnya bukti kecurangan yang dilakukan paslon 01 sebenarnya sudah banyak di media.

Kivlan Zen Sebut Ada Kecurangan Pemilu oleh Paslon 01
Kivlan Zen.foto/antaranews

tirto.id - Mantan Kepala Staf Kostrad, Kivlan Zen menyatakan ada kecurangan yang dilakukan oleh kubu Capres-Cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

“Ada kecurangan, kemudian terbukti paslon nomor 01 bagi-bagi uang, sembako dan semuanya, termasuk aparatur sipil negara mendukung mereka. Menurut Undang-Undang Pemilu, itu bisa didiskualifikasi,” ujar dia di kantor Bareskrim Mabes Polri, Senin (13/5/2019).

Namun, ia belum mau memberitahukan bukti kecurangan tersebut.

“Nanti saya tunjukkan (usai pemeriksaan),” sambung Kivlan.

Ia juga berpendapat bahwa bukti kecurangan itu sebenarnya sudah banyak di media.

Hari ini Kivlan menjalani pemeriksaan pertama sebagai saksi kasus dugaan makar.

“Iya, saya dikriminalisasi oleh orang tersebut yang menyatakan saya bersalah,” kata Kivlan.

Pelapor Kivlan dalam perkara ini ialah seorang wiraswasta bernama Jalaludin. Kivlan mengaku tidak mengenal pelapor. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM bertanggal 7 Mei 2019.

Pasal yang disangkakan ialah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 juncto Pasal 107.

Ia mengaku tidak tahu bersaksi untuk siapa dan merasa tidak mengetahui perihal seluk-beluk pemeriksaan.

Selain itu, Kivlan berpendapat dirinya tidak melakukan makar lantaran tidak memiliki senjata, tidak memiliki pengikut atau pasukan. Bahkan ia tidak ingin membentuk negara sendiri.

“Saya tidak punya niat untuk mendirikan negara sendiri atau pemerintahan sendiri, tidak ada. Untuk merdeka, negara harus ada pemerintahan, rakyat, kekuatan bersenjata, kedaulatan,” jelas dia.

Kivlan merasa kriminalisasi terhadap dirinya menjadikan ia korban kebebasan berpendapat diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari