Menuju konten utama

Pengacara Kivlan Salahkan Ditjen Imigrasi Meski Pencekalan Dicabut

Kuasa hukum Kivlan mengimbau agar pihak imigrasi berhati-hati mengambil keputusan.

Pengacara Kivlan Salahkan Ditjen Imigrasi Meski Pencekalan Dicabut
Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zein (tengah) menghadiri unjuk rasa menuntut diusutnya dugaan kecurangan Pemilu 2019 di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (9/5/2019). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra./hp.

tirto.id - Pitra Romadoni Nasution, kuasa hukum purnawirawan TNI Kivlan Zen, menyalahkan Direktorat Jenderal Imigrasi yang dianggap terburu-buru dalam melakukan pencekalan ke luar negeri terhadap kliennya.

Meski surat pencekalan sudah dicabut, kuasa hukum Kivlan tetap mengimbau agar pihak imigrasi berhati-hati mengambil keputusan. Menurut dia, pencekalan baru bisa dilakukan ketika status Kivlan sudah menjadi tersangka.

"Kecuali dirinya sudah tersangka, baru dicekal. Ini kan baru diklarifikasi. Seakan-akan teroris saja kita," tegas Pitra di Bareskrim Mabes Polri, Kebayorna Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (11/5/2019).

Menurut dia, tindakan yang dilakukan pihak imigrasi sudah merugikan Kivlan. "Dirjen imigrasi agar berhati-hatilah. Jangan semena-mena terhadap orang yang tidak berkuasa karena kekuasaan itu hanya sementara," ucapnya lagi.

Hari ini, pihak imigrasi memastikan pencekalan terhadap purnawirawan TNI Kivlan Zen telah dicabut berdasarkan permintaan kepolisian. Kivlan sekarang bebas untuk pergi ke luar kota atau ke luar negeri.

Dengan dicabutnya surat pencekalan itu, Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Sam Fernando memastikan bahwa Kivlan sudah boleh bepergian ke luar negeri. "Boleh. Boleh. Dari tadi pagi boleh," kata Sam kepada wartawan.

Kasus yang menimpa Kivlan terkait dugaan melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong dan/atau makar. Ia disangkakan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP dan Pasal 163Bis juncto Pasal 107 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN MAKAR atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto