Menuju konten utama

Pengacara Bantah Kivlan Pergi ke Singapura

Pengacara mengatakan Kivlan memang berencana pergi ke Batam, tetapi tidak melanjutkan perjalanan ke Singapura. 

Pengacara Bantah Kivlan Pergi ke Singapura
Mantan Kepala Staf Kostrad ABRI Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein (kanan). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pd/16

tirto.id - Kuasa hukum Kivlan Zen, Pitra Romadoni Nasution menegaskan bahwa kliennya tidak ada rencana ke luar negeri dalam waktu dekat ini. Menurutnya, informasi Kivlan pergi ke luar negeri tidak benar sama sekali.

"Salah besar," kata Pitra di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (11/5/2019).

Melalui telepon, kata Fitra, Kivlan memintanya agar meluruskan informasi tersebut. Ia membenarkan bahwa Kivlan berencana pergi ke Batam, tetapi purnawirawan TNI itu tidak melanjutkan perjalanan ke luar negeri, lebih tepatnya ke Singapura.

"Tolong saudara Pitra Nasution klarifikasi kepada seluruh media. Saya keberatan sekali ketika saya dibilang saya ke Singapura. Saya seperti teroris saja diberitakan sebelumnya," kata Pitra meniru Kivlan.

Menurut Pitra, kepergian Kivlan hanyalah untuk urusan keluarga. Namun, Pitra tidak menjelaskan sampai kapan Kivlan di sana.

"Saya ini hanya ke Batam menjenguk saudara," kata Pitra menirukan Kivlan.

Kivlan rencananya diperiksa oleh kepolisian hari Senin (13/5/2019) dalam kasus dugaan makar. Kabag Penum Mabes Polri mengatakan bahwa Kivlan sempat dilarang ke luar negeri oleh kepolisian dan imigrasi.

Surat pencekalan itu bernomor B/3248/-Res.1.1.2/V/2019/Bareskrim, ditandatangani oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Pol Agus Nugroho, bertanggal 10 Mei 2019.

Kivlan diduga telah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong dan/atau makar. Ia disangkakan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP dan Pasal 163Bis juncto Pasal 107 KUHP.

Namun, hari ini surat pencekalan itu sudah dibatalkan.

Baca juga artikel terkait HARD NEWS atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto