Menuju konten utama

Imigrasi Pastikan Pencekalan Kivlan Zen ke Luar Negeri Dicabut

Pencekalan terhadap purnawirawan TNI Kivlan Zen untuk bepergian ke luar negeri dipastikan telah dicabut pihak imigrasi sejak Sabtu (11/5/2019) pukul 3.00 WIB

Imigrasi Pastikan Pencekalan Kivlan Zen ke Luar Negeri Dicabut
Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zein (tengah) menghadiri unjuk rasa menuntut diusutnya dugaan kecurangan Pemilu 2019 di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (9/5/2019). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra./hp.

tirto.id - Pihak imigrasi memastikan pencekalan terhadap purnawirawan TNI Kivlan Zen telah dicabut berdasarkan permintaan kepolisian. Kivlan sekarang bebas untuk pergi ke luar kota ataupun ke luar negeri.

Hal ini disampaikan oleh Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Sam Fernando kepada wartawan. Menurut Sam, pencekalan itu sudah dihentikan pada Sabtu (11/5/2019) pukul 03.00 WIB.

"Jam 3 (dini hari) sudah diterima oleh imigrasi," kata Sam.

Sam menegaskan, sejak itu maka rencana perjalanan Kivlan ke luar negeri sudah tidak masalah lagi. Meski begitu, Sam belum mengetahui apakah Kivlan akan tetap melanjutkan perjalanan menuju Singapura sesuai rencana awalnya.

Status Kivlan saat ini memang belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Boleh (ke luar negeri), boleh. Dari tadi pagi boleh," tegasnya lagi.

Sebelumnya, beredar foto penyidik duduk berdampingan dengan Kivlan Zen di Bandara Soekarno-Hatta. Kabagpenum Ropenmas Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra membenarkan foto tersebut.

“Iya benar, foto itu adalah saat tim penyidik mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada yang bersangkutan Senin (13/5/2019) nanti,” kata Asep ketika dikonfirmasi, Jumat (10/5/2019).

Foto itu, lanjut dia, merupakan foto yang diambil Jumat malam. Asep menyatakan, pihaknya telah mengirimkan surat pencekalan terhadap Kivlan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

“Agar yang bersangkutan dapat dicegah untuk bepergian ke luar negeri,” tukas Asep.

Surat pencekalan itu bernomor B/3248/-Res.1.1.2/V/2019/Bareskrim, ditandatangani oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Pol Agus Nugroho, bertanggal 10 Mei 2019.

Baca juga artikel terkait KIVLAN ZEN atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Politik
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno