tirto.id - Tim kuasa hukum purnawirawan TNI Kivlan Zen mendatangi Bareskrim Mabes Polri di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (11/5/2019). Pihaknya tidak terima Kivlan dilaporkan atas dugaan melakukan tindakan makar.
Menurut salah satu kuasa hukumnya Pitra Romadoni Nasution, pelapor atas nama Jalaludin telah membuat laporan polisi yang membuat Kivlan risih. Padahal Kivlan tidak pernah mau melakukan makar.
"Di sini klien kami keberatan sekali dengan laporan polisi ini dan dia risih terhadap laporan polisi ini. Karena apa? Karena klien kami Kivlan Zen tidak pernah melakukan makar," kata Pitraa.
Menurutnya, apa yang dilakukan Kivlan hanyalah aksi demonstrasi atau unjuk rasa yang dijamin aturan hukum. Seharusnya setiap orang boleh melakukan demonstrasi apapun.
"Sehingga ini membuat tidak adil bagi klien kami Kivlan Zen," katanya lagi.
Pengacara dari Eggi Sudjana ini juga menegaskan bahwa Kivlan memastikan tidak melakukan makar dan menyebarkan kebohongan secara tertulis.
Oleh sebab itu dia akan melaporkan Jalaludin dengan pasal 220, 310, dan 311 KUHP. Selain itu Pitra juga berencana gunakan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang ITE Nomor 19 tahun 2016.
Sebelumnya, Seorang wiraswasta bernama Jalaludin melaporkan mantan Kepala Staf Kostrad, Kivlan Zen atas dugaan penyebaran hoaks dan makar.
Laporan itu bernomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim bertanggal 7 Mei 2019. Berdasarkan surat laporan, diketahui bahwa waktu kejadian ialah sekitar pukul 20.00 WIB, pada 6 Mei 2019.
Kivlan dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 serta Keamanan Negara atau Makar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno