Menuju konten utama

Polisi Benarkan Laporan pada Kivlan Zen dan Lieus Sungkharisma

Kivlan dan Lieus dilaporkan oleh dua orang terkait dugaan penyebaran hoaks dan dugaan makar ke Bareskrim Mabes Polri.

Polisi Benarkan Laporan pada Kivlan Zen dan Lieus Sungkharisma
Mantan Kepala Staf Kostrad ABRI Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein (kanan) memberikan keterangan pada wartawan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan makar di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Sabtu (3/12) dinihari. Beberapa tersangka kasus dugaan makar diantaranya Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, dan Kivlan Zein, serta tersangka kasus penghinaan terhadap presiden, Ahmad Dhani diperbolehkan pulang usai menjalani pemeriksaan terkait dugaan perencanaan makar pada pertemuan di Hotel Sari Pan Pacific pada 1 Desember (1/12) lalu. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pd/16

tirto.id - Laporan terhadap Kivlan Zen dan Lieus Sungkharisma atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar dibenarkan oleh kepolisian.

"Ya [ada laporan], laporan sudah diterima Bareskrim," ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (8/5/2019).

Ia juga mengatakan, pelapor menyertakan barang bukti berupa flash disk berisi video pernyataan Kivlan dan Lieus. Penyidik masih menganalisis video itu untuk memastikan kebenarannya.

"Flash disk berisi ceramah itu masih dianalisis oleh Analis Bareskrim," kata Dedi.

Seorang wiraswasta bernama Jalaludin melaporkan mantan Kepala Staf Kostrad, Kivlan Zen atas dugaan penyebaran hoaks dan makar.

Laporan itu bernomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim bertanggal 7 Mei 2019. Berdasarkan surat laporan, diketahui bahwa waktu kejadian ialah sekitar pukul 20.00 WIB, pada 6 Mei 2019.

Sedangkan Eman Soleman yang juga seorang wiraswasta melaporkan aktivis Lieus Sungkharisma dengan dugaan serupa, laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/0441/B/2019/Bareskrim bertanggal 7 Mei 2019. Dalam laporan ini, waktu kejadian ialah sekitar pukul 20.00 WIB, pada 26 April 2019.

Keduanya dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 serta Keamanan Negara atau Makar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.

Baca juga artikel terkait PENYEBARAN HOAKS atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali