Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebut penyebaran hoaks sebagai musabab demonstran tolak UU Cipta Kerja merusak fasum dan lukai anggota polisi.
Tersangka penyebar hoaks di depan polisi mengaku khilaf karena menyebarkan berita hoaks. Pelaku berperan sebagai penyebar hoaks ke tiga sampai empat grup WhatsApp.
Penyelidikan terhadap dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) dan makar oleh Kivlan Zen dan Lieus Sungkharisma ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.