tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan menganalisis laporan terkait dugaan penyebaran hoaks dan makar oleh Kivlan Zen dan Lieus Sungkharisma.
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan Direktorat Tindak Pidana Siber akan melakukan analisis setelah menerima pelimpahan laporan.
“Berdasarkan informasi, hari ini laporan dilimpahkan ke Direktorat Siber. Nanti Direktorat Siber akan bentuk tim untuk menginvestigasi atau melakukan tahap penyelidikan,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta pada Kamis (9/5/2019).
Investigasi itu untuk membuktikan kebenaran tuduhan bahwa Kivlan Zen dan Lieus telah menyebar hoaks dan berupaya melakukan makar. Dalam laporan itu pelapor menyertakan barang bukti berupa flashdisk yang berisi video pernyataan kedua terlapor.
“Ini masih proses awal, artinya masih butuh analisis tim,” ujar Dedi.
Dia menambahkan penyidik juga akan menganalisis video itu untuk memastikan kebenarannya. Jika hasil penyelidikan secara komprehensif itu menemukan adanya tindak pidana, kata Dedi, kasus ini akan dinaikkan ke tahap penyidikan.
Kasus ini bermula dari langkah seseorang bernama Jalaludin yang melaporkan Kivlan atas dugaan penyebaran hoaks dan makar.
Laporan itu bernomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim dan diterima polisi pada 7 Mei 2019. Berdasarkan surat laporan, diketahui bahwa waktu kejadian ialah sekitar pukul 20.00 WIB, pada 6 Mei 2019.
Sedangkan pelapor lain yang bernama Eman Soleman melaporkan Lieus Sungkharisma dengan dugaan serupa.
Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/0441/B/2019/Bareskrim itu juga diterima oleh polisi pada 7 Mei 2019. Dalam laporan ini, waktu kejadian ialah sekitar pukul 20.00 WIB, pada 26 April 2019.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom