Menuju konten utama

Eggi Sudjana jadi Tersangka, Demokrat: Itu Masuk Kategori Makar

Ferdinand menilai, orasi Eggi yang menyatakan people power akan mempercepat Prabowo dilantik sebelum Oktober itu bisa diartikan sebagai penggulingan kekuasaan yang sah.

Eggi Sudjana jadi Tersangka, Demokrat: Itu Masuk Kategori Makar
Ferdinand Hutahaean. ANTARA News/Rangga Jingga

tirto.id - Kepala Divisi Hukum dan Advokasi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, merespons isu ditetapkannya Eggi Sudjana sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, karena dugaan makar.

Eggi ditetapkan tersangka terkait pernyataan people power, menyusul adanya hasil quick count Pilpres 2019.

Ferdinand menilai, orasi Eggi yang menyatakan people power akan mempercepat Prabowo dilantik sebelum Oktober itu bisa diartikan sebagai penggulingan kekuasaan yang sah.

"Dan ini bisa masuk kategori makar. Kalau kita bicara kalimat, kita analisis kalimat Eggi Sudjana menyatakan mempercepat Prabowo dilantik bahkan sebelum 20 Oktober, ya memang bisa disimpulkan bahwa akan ada penggulingan kekuasaan yang sah saat ini yaitu Pak Jokowi," katanya saat dihubungi para wartawan, Kamis (9/5/2019) pagi.

Ia menilai, dalam norma hukum Indonesia, jika ada upaya penggulingan kekuasaan di Indonesia di luar demokrasi, artinya termasuk ke dalam kategori makar.

"Bisa masuk kategori makar, tetapi bagi saya, mengimbau saja, tapi secara hukum itu memang bisa dikategorikan rencana dan upaya makar," katanya.

Namun, ia mengingatkan kepada pihak kepolisian bahwa hukum tak hanya semata-mata selalu dalam bentuk penindakan, namun bisa juga dengan cara menegur atau mengingatkan bahwa ada sebuah kesalahan.

"Tetapi kembali pada wewenang kepolisian, tentu kepolisian berwenang sebagaimana UU, yang diamanatkan UU Polri, bahwa mereka menjaga dan sebagai penegak hukum berhak menindak siapanpun yang langgar hukum," katanya.

"Konteks pidato Eggi memang secara hukum bisa dimaknai bahwa ada upaya rencana penggulingan kekuasaan tapi kembali ke yang tadi, mungkin lebih bijak kalau yang bersangkutan ditegor atau diingatkan tanpa mengedepankan penindakan," lanjutnya.

Eggi dijerat dengan Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Sebelumnya, Eggi Sudjana dilaporkan oleh caleg PDIP S Dewi Ambarawati alas Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar. Dewi melaporkan Eggi berkaitan dengan beredarnya video saat Eggi menyerukan people power dalam sebuah orasi.

Atas pernyataan itu, Eggi juga dilaporkan oleh Supriyanto, yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac), ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4). Laporan Supriyanto teregister dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN MAKAR atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Nur Hidayah Perwitasari