Menuju konten utama
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian

Eggi Sudjana & Bahar Smith Dipolisikan, Polda Metro Masih Pelajari

Polda Metro Jaya terima dua laporan terkait dugaan kasus ujaran kebencian yang dilakaukan Bahar Smith dan Eggi Sudjana.

Eggi Sudjana & Bahar Smith Dipolisikan, Polda Metro Masih Pelajari
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith mengikuti sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7/2019). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/foc.

tirto.id - Penyidik Polda Metro Jaya tengah mempelajari laporan mengenai ujaran kebencian yang dilayangkan kepada Eggi Sudjana dan Bahar Smith. Ada dua laporan yang diterima polisi terkait kasus ini.

“Betul ada laporan polisi terhadap saudara Eggi Sudjana dan Bahar Smith,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (20/12/2021).

Zulpan mengatakan, Eggi Sudjana dan Bahar Smith dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan permusuhan. Namun, Zulpan tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai apa ujaran kebencian yang diucapkan oleh Eggi maupun Bahar.

Zulpan hanya menyatakan, pelapor mempunyai bukti otentik atas laporannya tersebut.

“Pelapor memiliki bukti otentik terkait penyampaian orang yang mereka laporkan di media sosial dengan kalimat-kalimat yang dapat menimbulkan permusuhan, ujaran kebencian, dan SARA,” kata Zulpan.

Menurut Zulpan, ada dua laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya. Laporan pertama dibuat pada 7 Desember 2021 dengan terlapor Eggi Sudjana dan Bahar Smith dengan nomor LP/B/6146/XII/2021 / SPKT POLDA METRO JAYA, Tanggal 7 Desember 2021.

Sedangkan laporan kedua dibuat pada 17 Desember 2021 dengan terlapor Bahar Smith dengan nomor LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, pada 17 Desember 2021.

Lebih lanjut, Zulpan mengatakan, saat ini kepolisian masih mempelajari laporan tersebut, tapi dia memastikan penyidik Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti.

“Ini masih dipelajari, didalami dulu, nanti baru ditindaklanjuti, yang jelas semua laporan akan ditindaklanjuti,” kata dia.

Baca juga artikel terkait KASUS UJARAN KEBENCIAN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Abdul Aziz