Menuju konten utama

1 Terdakwa Pengeroyokan Ade Armando Tiada Pengacara, Sidang Ditunda

Eggi Sudjana keberatan satu dari enam terdakwa pengeroyokan Ade Armando yaitu Abdul Latif, tidak didampingi pengacara sejak awal proses hukum.

1 Terdakwa Pengeroyokan Ade Armando Tiada Pengacara, Sidang Ditunda
Pegiat media sosial Ade Armando dipukuli massa aksi DPR hingga babak belur. (tirto.id/Riyan Setiawan)

tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang putusan sela terhadap enam terdakwa kasus pengeroyokan Ade Armando. Penundaan tersebut diputuskan setelah kuasa hukum salah satu terdakwa menyampaikan keberatannya.

Kuasa hukum terdakwa, Eggi Sudjana mengatakan bahwa salah satu dari enam terdakwa yaitu Abdul Latif, tidak didampingi oleh pengacara sejak awal proses hukum.

"Dalam konteks hak atas bantuan hukum, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjamin hak tersangka atau terdakwa untuk didampingi penasihat hukum dalam setiap tingkat pemeriksaan," ujar Eggi saat persidangan, Rabu (13/7/2022).

Majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menunda persidangan dan melanjutkan pada Kamis (14/7/2021) hari ini.

"Sidang ditunda dan dibuka lagi pada hari Kamis, tanggal 14 Juli 2022, pukul 13.00 WIB dengan menghadirkan terdakwa lagi," kata Hakim Ketua Dewa Ketut Kartana, Rabu (13/7/2022).

Keenam terdakwa yang akan menjalani sidang putusan sela tersebut yakni Marcos Iswan bin M Ramli, Komar bin Rajum, Abdul Latif bin Ajidin, Al Fikri Hidayatullah bin Djulio Widodo, Dhia Ul Haq bin Ali Ikhwan Ali, dan Muhammad Bagja bin Benny Burhan.

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, keenam pengeroyok Ade Armando didakwa melakukan kekerasan secara bersama-sama.

Atas perbuatannya, para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair dan Pasal 170 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.

Baca juga artikel terkait KASUS ADE ARMANDO atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto