Menuju konten utama

Eggi Sudjana Ditetapkan jadi Tersangka Seruan People Power

Pemanggilan pertama Eggi sebagai tersangka direncanakan pada Senin (13/5/2019) pukul 10.00 WIB.

Eggi Sudjana Ditetapkan jadi Tersangka Seruan People Power
Juru Kampanye Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto -Sandiaga Uno, Eggi Sudjana memberikan sambutan saat deklarasi Kesatuan Aksi Pendukung Prabowo Untuk Indonesia Satu (KAPPI-1) di Bogor, Jawa Barat, Rabu (20/3/2019). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/ama.

tirto.id - Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus pernyataan people power.

Ia akan dipanggil untuk dimintai keterangan pada pekan depan. "Betul, ditetapkan sebagai tersangka," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (9/5/2019).

Pemanggilan pertama sebagai tersangka itu direncanakan pada Senin (13/5/2019) pukul 10.00 WIB, terdaftar di laporan polisi Nomor: S.Pgl/3781/V/2019/Ditreskrimum bertanggal 7 Mei 2019 yang ditandatangani oleh Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Roycke Harry Langie.

Eggi diharapkan membawa dokumen atau bukti lain dalam perkara tersebut guna meringankan perkara yang disangkakan.

Pihak yang melaporkan Eggi ialah relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri, yang dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Laporan itu teregistrasi nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.

Bahkan caleg PDIP Dewi Ambarwati Tanjung juga melaporkan Eggi atas dugaan makar dan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial. Laporan terhadap advokat itu terdaftar dalam nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus bertanggal 24 April 2019.

Berdasarkan surat panggilan, Eggi disangkakan Pasal 107 KUHP dan/atau 110 juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Penetapan Eggi menjadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada 7 Mei 2019, dengan kecukupan alat bukti berupa enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, barang bukti berupa dokumen yang disita, petunjuk dan kesesuaian alat bukti.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Irwan Syambudi